Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Semen Bosowa Gugat ABB Sakti, PN Jaksel Tak Berwenang Mengadili

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Syamsul Edy menyatakan sengketa antara penggugat PT Semen Bosowa Maros dan tergugat PT ABB Sakti Industri merupakan kewenangan peradilan Baden, Switzerland.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Syamsul Edy menyatakan sengketa antara penggugat PT Semen Bosowa Maros dan tergugat PT ABB Sakti Industri merupakan kewenangan peradilan Baden, Switzerland. 

“Penggugat dan tergugat dalam perkara ini telah bersepakat jika terjadi dispute dalam kesepakatan perjanjian kerja sama, maka kewenangan peradilannya adalah Baden Switzerland,” ungkap majelis hakim Syamsul Edy dalam putusannya yang mengabulkan eksepsi kuasa hukum PT ABB Sakti Industri yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, hari ini, Kamis (30/1//2014).

Majelis hakim sependapat dengan eksepsi kuasa hukum tergugat PT ABB Sakti Industri, Hendry Muliana Hendrawan yang sebelumnya menyampaikan argumentasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa pengadaan trafo dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros.

Dalam eksepsinya tergugat PT ABB menyebutkan berdasarkan kesepakatan perjanjian pengadaan yang disepakati antara penggugat dengan tergugat adalah jika terjadi sengketa penyelesaiannya melalui Pengadilan di Swiss.

Majelis dalam putusannya menyatakan dalam perjanjian pengadaan trafo tersebut terdapat klausula “Jika terjadi perselisihan antara para pihak, maka peradilannya di Switzerland, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, penggugat PT Semen Bosowa Maros menggugat PT ABB Sakti Industri dan turut tergugat PT Trafoindo Prima Perkasa berkaitan dengan sengketa pengadaan dua unit trafo yang mengakibatkan kerugian material Rp18,3 miliar dan immaterial Rp59,2 miliar.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat  karena melakukan wanprestasi dalam pengadaan kedua unit trafo tersebut.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, kuasa hukum PT ABB Sakti Industri Jean Dumais mengatakan kesepakatan adanya penyelesaian melalui peradilan di Baden Switzerland merupakan bagian yang terpisah dalam surat perjanjian kerja sama.

“Pihak klien kami tidak pernah menandatangani langsung adanya kesepakatan jika terjadi dispute, maka diselesaikan di Swiss,”katanya.

Menurutnya, tidak ada bukti bahwa kliennya menandatangani kesepakatan jika terjadi perselisihan diselesaikan di Switzerland.

“Boleh dilihat dalam kesepakatan perjanjian tersebut tidak ada bukti bahwa klien kami menandatangani kesepakatan penyelesaian peradilannya di Switzerland,” tambahnya.

Namun demikian, lanjut Jean, yang dikecewakan dengan putusan majelis hakim tersebut akan mengonsultasikan putusan majelis hakim itu kepada kliennya.

“Pada dasarnya saya kecewa atas putusan majelis hakim, tapi sebelum mengambil langkah hukum, kami akan mengonsultasikannya kepada klien.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper