Bisnis.com, JAKARTA—Petugas Bea Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, menyita sabu seberat 4/568 gram, dengan harga sekitar Rp6 miliar, yang diselundupkan di dalam 11 pasang sepatu wanita melalui bandara Soekarno Hatta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan sabu tersebut dibawa oleh seorang penumpang berwarga negara Thailand, dengan inisial JS dan berusia 24 tahun.
"Ada 11 pasang sepatu yang diamankan beserta satu koper berisi paket sabu sebanyak 4.568 gram atau senilai Rp6 miliar lebih," katanya di Tangerang, Rabu (29/01/2014) seperti dikutip Antara.
Okto mengatakan pembawa sabu tercatat sebagai penumpang dengan penerbangan rute China-Jakarta-Bali. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku meninggalkan barang bawaannya yang sebelumnya sudah terdeteksi oleh petugas.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sudah melakukan perjalanan kembali ke Bali. Akhirnya, petugas pun menelusuri perjalanan pelaku ke Bali, dan menangkapnya. Kemudian, petugas mengembangkan pelacakan ke Surabaya lalu Bandung dan Jakarta sesuai tujuan penerima barang.
"Polisi kembali menangkap pelaku WNI berinsial M berusia 30 tahun," ujarnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, paket narkotika dari China tersebut akan dijual kepada penerimanya di beberapa wilayah di Indonesia.
Pelaku dan barang bukti sabu telah diserahkan kepada penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan. Sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang narkotika, pelaku dijerat pidana penjara 15 tahun dan dengan denda Rp10 Miliar.