Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Pertimbangkan Cabut Uji Materi UU Pilpres. Ini Alasannya

Pakar hukum Yusril Izha Mahendra tengah mempertimbangkan untuk mencabut permohonan uji materi UU Pilpres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Effendi Ghazali dan kawan-kawan yang memiliki banyak kesamaan.

Bisnis.com, JAKARTA--Pakar hukum Yusril Izha Mahendra tengah mempertimbangkan untuk mencabut permohonan uji materi UU Pilpres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Effendi Ghazali dan kawan-kawan yang memiliki banyak kesamaan.

"Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," tuturnya menanggapi putusan MK terkait gugatan Effendi Ghazali dan kawan-kawan, tulis Antara, Jumat (24/1/2014).

MK, Kamis (23/1) mengabulkan gugatan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang tidak serentak bertentangan dengan UUD. Namun pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada 2019.

Yusril menjelaskan jika dibaca dari putusan MK intinya menyatakan seluruh pasal UU Pilpres yang dimohon uji dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak punya kekuatan hukum mengikat.

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya, bukan untuk Pemilu 2014.

Meski pasal-pasal UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengingat tetapi pasal-pasal tersebut tetap sah digunakan untuk Pemilu 2014.

MK juga menyatakan bahwa dengan putusan ini, maka perlu perubahan UU Pileg maupun Pilpres untuk dilaksanakan pada 2019 dan seterusnya.

"Itu disebabkan Efendi Ghazali dan kawan-kawan, tidak memberikan jalan keluar setelah pasal-pasal UU Pilpres yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, setelah dinyatakan bertentangan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat, akan terjadi kevakuman hukum," kata Yusril.

Yusril menjelaskan dalam gugatannya, dirinya menunjukkan jalan keluar itu. Dia meminta MK menafsirkan secara langsung maksud pasal 6A ayat (2) dan Ps 22E UUD 1945.

"Kalau MK tafsirkan maksud pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakanya.

Selanjutnya, kata Yusril, kalau MK tafsirkan pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam 5 tahun berarti pileg dan pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakanya.

"Maka penyatuan Pileg dan Pilpres dapat dilaksanakan tahun 2014 ini juga," kata Yusril.

Namun, lanjutnya, apa boleh buat MK sudah menambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, meskipun baru hari ini putusannya dibacakan.

"Banyak orang mencurigai saya, mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, akan bantu saya. Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Efendi Ghazali hampir setahun lamanya?" tanya Yusril.

Dia juga mempertanyakan mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sudah dekat?

Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019.

Yusril juga menegaskan kalau permohonan yang diajukkanya banyak kesamaannya dengan yang diajukan Effendi Ghazali,, mengapa MK tak mentatukan saja pembacaan putusan agar kedua permohonan sama-sama jadi pertimbangan?

"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," demikian Yusril.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper