Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tipikor Mabes Polri memanggil empat saksi guna mengungkap kasus pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kab Gorontalo. Saksi yang diperiksa, Senin, (20/1/2014) adalah Direktur PT. Kharisma Indoraya Sukses, Kaharudin Baderan, Abdul Hak, Alfaizal.
Wadir Tipikor Kombes Pol Wiyagus mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Polda Gorontalo. Untuk iti Bareskrim Polri menerjunkan timnya ke Polda Gorontalo. "Saat ini tim lagi ke Gorontalo,"katanya melalui saluran telepon, senin (20/1/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan RSUD Zaenal Umar Sidiki(ZUS) Kabupaten Gorontalo Utara pada tahun anggaran 2011 sudah ditetapkan tersangkanya dokter RA, sebagai kuasa pengguna anggaran di RSUD Zaenal Umar Sidiki, yang pengerjaannya dimenangkan perusahan swasta PT Dinar Raya Mega.
Nilai proyeknya Rp 5,7 miliar, bersumber pada APBD penyesuaian dana infrastruktur daerah. "Proyek ini sudah selesai dan sudah dibayarkan 100% tapi kita duga ada kerugian negara Rp1,5 miliar,' katanya.
Sejauh ini, tersangka belum ditahan kendati telah ada 54 saksi yang diperiksa. Hal ini ditengarai menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus kedua, korupsi RSUD ZUS Gorontalo Utara dalam proyek pagar keliling, penimbunan jalan akses, dan jaringan sumber air bersih. Untuk Pemenangnya Kharisma Indoraya Sukses, dengan tersangka Dirut PT tersebut berinisial J dengan nilai proyek Rp4,4 miliar.
Dalam kasus ini kerugian negara diduga sekitar Rp 896 juta. Polisi telah memeriksa 54 orang dan kini tengah menjadwalkan pemeriksaan ahli konstruksi dari Manado dan ahli kerugian negara dari BPKP. (Lukmanul Hakim Daulay/75)