Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Tolak Kasasi Tagihan Pajak pada Tim Kurator Batavia

Mahkamah Agung menolak kasasi atas tagihan pajak senilai Rp323 juta yang diajukan Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat terhadap tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air).
Gedung Mahkamah Agung/Antara
Gedung Mahkamah Agung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi atas tagihan pajak senilai Rp323 juta yang diajukan Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat terhadap tim kurator PT Metro Batavia (Batavia Air).

“MA menolak Kasasi atas tagihan pajak Rp323 juta yang diajukan Kantor Pajak Jakarta Pusat terhadap PT Metro Batavia yang diajukan pada 2013 atas kewajiban pajak periode 2010,” ungkap anggota tim kurator PT Metro Batavia, Turman Panggabean, Senin (20/1/2014).

Sebelumnya, Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara Nomor 25 Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 02/Renvoy Prosedure/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 77/Pailit/2012/PN.JktPusat.

Prinsipnya, MA menolak Kasasi tagihan pajak yang diajukan Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat untuk periode 2010. “Dalam putusan MA itu disebutkan bahwa tagihan pajak yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan Undang-Undang, maka tagihan itu tidak dapat dilakukan Kantor pajak.”

Sebelumnya Tim Kurator PT Metro Batavia menolak tagihan yang diajukan kantor Pajak Jakarta Pusat. Adapun, alasan tim kurator Metro Batavia, tagihan yang diajukan Kantor Pajak Jakarta Pusat tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perpajakan.

Penolakan atas tagihan Kantor Pajak Jakarta Pusat itu, lanjut Turman, didukung majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi yang diajukan kantor pajak. “Artinya, sikap tim kurator atas tagihan tersebut telah sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.”

Berkaitan perkara ini, serikat pekerja PT Metro Batavia (Batavia Air) pernah melakukan aksi unjuk rasa yang meminta MA menolak pengajuan kasasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Hal ini terkait Batavia Air yang belum membayar pajak sejak tahun 2010 senilai Rp 323 miliar.

Kuasa pekerja PT Metro Batavia Odie Hudiyanto mengatakan, keinginan kasasi Ditjen Pajak untuk meminta Batavia Air membayar pajak tersebut akan merampas hak pesangon 3.000 karyawan yang kehilangan pekerjaan sejak Februari 2013.

Turman menjelaskan putusan kasasi atas tagihan pajak semakin mempercepat langkah tim kurator untuk melelang aset booedel pailit PT Metro batavia yang akan melaksanakan lelang atas sejumlah pesawat  yang dikuasai tim kurator.

Salah seorang tim kurator PT Metro Batavia, Andra Pasaribu, mengatakan seluruh tagihan kepada kurator dari seluruh kreditur sebelumnya mencapai Rp2,5 triliun, tetapi yang diakui Rp1,2 triliun terdiri dari kreditur separatis (bank) Rp250 miliar, pajak sebelumnya Rp369 miliar (diakui Rp46 miliar), Karyawan selaku kreditur yang diutamakan Rp151 miliar, kreditur travel atau pemegang tiket Rp90 miliar, dan selebihnya lessor dan suplier.

Kurator lainnya, H. Nauli Daulay mengatakan saat ini aset yang dipegang tim kurator berupa 10 pesawat dengan 16 engine yang keberadaanya secara terpisah. Tim kurator berkonsentrasi untuk melelang pesawat itu untuk dapat membayar kreditur preperent, seperti pajak dan karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper