Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 15 rekening mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi pejabat Bea Cukai dan Pengusaha Importir (Ekpedisi) di Sanggau, Entikong, Kalimantan Barat.
"Sudah 15 rekening, pastinya akan kita terlusuri, LHKPN dari PPATK. Untuk mengetahui berapa rincian gaji yang diterima pajabat Bea Cukai dari awal masuk hingga menjadi pejabat di Bea Cukai," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, melalui saluran telepon, Kamis, (16/1/2014).
Arief menjelaskan pemblokiran itu terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Langen Projo, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Riau, serta seorang pengusaha ekspor impor produk dari China, Hery Wiloto.
Meski demikian Arief tidak merincikan berapa jumlah total uang yang ada di 15 rekening itu.
Pada kesempatan yang sama, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga menggeledah rumah Langen di Jalan Masjid 1A, nomor 16, RT 002 / RW 002, Alam Cempaka, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
"Dari rumah Langen kami menyita beberapa telepon seluler dan uang US$10.000 berbentuk pecahan US$100 dari atas lemari," kata Arief.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson diduga pemberian Hery kepada Langen. Harley itu sudah dijual kepada seseorang bernama Edwin. Harley disita di rumah Edwin di Jakarta.