Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di korlantas Polri Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Amin Ismanto membacakan vonis tersebut dalam sidang pembacaan vonis Budi di pengadilan Tipikor, Kamis (16/1/2014).
Berdasarkan majelis hakim, Budi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya divonis penjara dan denda, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp17,3 miliar atau pengganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Susanto pidana delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Amin Ismanto.
Adapun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp88,6 miliar.
Majelis hakim menyatakan vonis didasarkan pertimbangan Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan, Budi berlaku sopan di persidangan.
Berdasarkan audit BPK, perbuatan Budi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp121,830 miliar.
Budi sendiri, menyatakan akan pikir-pikir dulu menanggapi vonis tersebut.