Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toyota Kembali Menang atas Lexus Daya Utama

Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) kembali memenangkan sengketa merek Lexus melawan perusahaan asal Jakarta, PT Lexus Daya Utama, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perusahaan otomotif ternama Jepang itu.
Logo Toyota/Bisnis
Logo Toyota/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corporation) kembali memenangkan sengketa merek Lexus melawan perusahaan asal Jakarta, PT Lexus Daya Utama, setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perusahaan otomotif ternama Jepang itu.

Dalam sidang yang digelar Rabu (15/1), Hakim Ketua Nawawi Pomolango mengatakan merek milik tergugat memunyai persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Selain itu, tergugat dipandang memiliki itikad tidak baik ketika mendaftarkan mereknya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujarnya dalam amar putusan.

Majelis hakim menerangkan Lexus kepunyaan Toyota terbukti sebagai merek terkenal dan telah mengeluarkan investasi yang besar serta gencar. Merek milik tergugat dinilai dapat menimbulkan kesan seakan-akan berasal dari penggugat, sehingga membingungkan konsumen.

Lantaran merek penggugat merupakan merek terkenal, majelis hakim memandang pendaftaran merek Lexus oleh tergugat didasari oleh itikad buruk. Majelis hakim menambahkan karena merek milik Toyota adalah merek terkenal, maka gugatan pembatalan merek bisa diajukan tanpa batas waktu.

Dengan putusan ini, maka Toyota dinyatakan sebagai pemilik tunggal hak eksklusif merek Lexus di Indonesia.

Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat Harry Wirawan dari Biro Oktroi Roosseno menolak memberikan tanggapan. Sementara, Lexus Daya Utama tidak pernah menghadiri persidangan sama sekali.

Perkara ini bermula ketika penggugat mengetahui tergugat mendaftarkan merek Lexus di kelas barang 09 tanpa izin. Pendaftaran di Direktorat Merek itu dilakukan oleh Lexus Daya Utama pada 7 Desember 2004, dan mereknya sudah terdaftar di bawah nomor IDM000022792.

Merek milik Lexus Daya Utama, perusahaan yang berkantor di kawasan Kalideres, Jakarta, itu dinilai memunyai persamaan pada pokoknya dengan merek kepunyaan Toyota. Persamaan ini dikhawatirkan menimbulkan kesan seakan-akan produk tergugat berasal dari tergugat.

Toyota menuding Lexus Daya Utama memiliki itikad tidak baik untuk membonceng ketenaran mereka. Perusahaan yang berbasis di Toyota City, Tokyo, Jepang ini mendasarkan dalil-dalilnya pada Pasal 6 Ayat 2, Pasal 4, serta Pasal 68 Ayat 1 jo Pasal 69 Ayat 1 UU Merek.

Toyota mengklaim telah mengajukan permohonan pendaftaran merek Lexus di kelas barang 09 ke Direktorat Merek. Aplikasi itu diajukan pada 10 Oktober 2008. Pada 6 September 2012, merek tersebut resmi terdaftar di bawah nomor IDM000367360.

Perusahaan menyebutkan mereka juga sudah mendaftarkan berbagai kombinasi kata Lexus untuk melindungi jenis barang di kelas lainnya. Setidaknya, terdapat sepuluh varian berbeda.

Kata Lexus disebutkan berasal dari penggabungan Toyota's Le (luxury edition cars), US dari United States alias AS, dan huruf X dari Luxury. Sehingga, jika disatukan artinya menjadi luxury edition for the United States. Merek Lexus ini memang awalnya digunakan untuk salah satu produk mobil Toyota yang dipasarkan di Negeri Paman Sam.

Penggugat melanjutkan merek itu sudah terdaftar, dipakai, dan dipromosikan secara terus menerus serta besar-besaran di berbagai negara sejak lama. Oleh karena itu, mereka menyatakan Lexus sebagai merek terkenal berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Gugatan ini bukan yang pertama diajukan Toyota terhadap Lexus Daya Utama. Sekitar 2 tahun lalu, perusahaan yang didirikan oleh Kiichiro Toyoda pada 1937 ini pernah melayangkan gugatan serupa terhadap tergugat.

Selain menggugat Lexus Daya Utama, Toyota juga menggugat pengusaha lokal bernama Lie Sugiarto terkait merek yang sama. Perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anissa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper