Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pemberlakuan KTP Non Elektronik hingga akhir 2014, untuk memberikan kesempatan kepada penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) pada April dan Pemilu Presiden (Pilpres) Juni mendatang.
Berikut penjelasan Pusat Penerangan Kemendagri yang dimuat pada lama kementerian tersebut, Minggu (12/1/2014).
1. Tidak ada perubahan maupun penundaan pemberlakuan KTP Elektronik (e-KTP) dan berlaku sejak penduduk menerima/ memilikinya.
2. Terhadap KTP Non-elektronik, yang pada awalnya hanya berlaku sampai 31 Desember 2012 sebagaimana yang diatur didalam Perpres No. 26/2009, kemudian diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2013 dengan Perpres No. 126/2012, terakhir diperpanjang lagi masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2014 dengan Perpres No. 112/ 2013. Pasal 10 Perpres No. 112/2013 diatur bahwa KTP Non Elektronik tetap berlaku bagi Penduduk yang belum mendapatkan e-KTP paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014.
3. Dasar pertimbangan utama dalam memperpanjang masa berlaku KTP Non-elektronik adalah:
o Sampai akhir 2013, dari 191 juta penduduk yang berpotensi memiliki e-KTP dan anggaran yang tersedia sampai dengan 2013 hanya untuk 172 juta penduduk wajib KTP, sehingga terdapat sekitar 19 juta penduduk yang belum memungkinkan untuk memperoleh e-KTP 2013.
o Pelaksanaan pencetakan e-KTP pada 2014 diserahkan kepada kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 24/2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Akan tetapi anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota termasuk untuk pencetakan KTP-el dianggarkan dalam APBN-P 2014, sehingga pada awal 2014 sebelum APBN-P tersedia, maka pencetakan KTP-el di kabupaten/kota belum bisa dilaksanakan.
4. Apabila masa berlaku KTP Non-elektronik tidak diperpanjang, maka sejumlah 19 juta penduduk terancam tidak memiliki kartu identitas, karena di satu pihak KTP Non-elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain e-KTP tidak dimungkinkan untuk didapatkannya.
5. Berdasarkan Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 150 antara lain mengamanatkan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan, dapat ikut memilih dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP atau KTP Non-elektronik) atau paspor.
Perpanjangan masa berlaku KTP Non-elektronik, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi agar semua warga Negara Indonesia yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya walaupun tidak tercantum dalam DPT.
6. Bagi penduduk yang berhak memiliki KTP namun belum melakukan pendaftaran, diimbau untuk segera mendaftar agar memperoleh identitas resmi penduduk sebagai bukti diri untuk mengurus berbagai kepentingan yang berkaitan dengan administrasi dan pelayanan publik.