Bisnis.com, TERNATE--Penyidik Polda Maluku Utara akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Kabupaten Pulau Morotai berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC).
"Kami akan layangkan panggilan kepada Bupati Morotai RS sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT MMC, karena panggilan sebelumnya bersangkutan tak penuhi panggilan dengan alasan keluar daerah," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendi Badar seperti dikutip Antara, Minggu (12/1/2014).
Oleh karena itu, penyidik Polda Malut pekan depan akan melayangkan surah panggilan kepada Bupati Pulau Morotai untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hendi mengatakan, Polda Malut tidak akan segan-segan menahan Bupati Morotai jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polda Malut menargetkan kasus ini sudah bisa dituntaskan sebelum pemilu legislatif 2014, karena kasus ini sudah ditangani polda sejak 2011.
Kapolda menyatakan, sangat memahami berbagai tugas dan kesibukan Bupati Morotai dalam menjalankan roda pemerintahan, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum, siapapun dia akan diperiksa.
Bupati Pulau Morotai akan diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya ini bisa terealisasi, akan tetapi, dirinya belum memastikan bupati akan ditahan atau tidak, karena bersangkutan saat ini masih memiliki kesibukan dalam menjalankan roda pemerintahan selaku bupati.
Dirinya menyatakan, jika dalam panggilan ketiga itu, Bupati Pulau Morotai RS tak penuhi panggilan penyidik dalam kasus pengrusakan fasilitas PT MMC ini, Polda Malut akan melakukan penjemputan paksa.
Pihaknya juga tengah menjalin komunikasi secara intensif dengan kuasa hukum tersangka untuk menyesuaikan dengan jadwal Bupati Pulau Morotai saat bersangkutan tak ke luar daerah.