Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Headlines Koran: Harga Rumah Bakal Melonjak, LPG Bukan Monopoli Pertamina

Persoalan keadilan dalam menerapkan larangan ekspor mineral bagi perusahaan kontrak karya menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Selasa (7/1/2014) selain isu lonjakan harga rumah akibat kenaikan harga bahan bakar dan peluang swasta untuk masuk ke bisnis bahan bakar elpiji.
Harga rumah bakal melambung/Bisnis
Harga rumah bakal melambung/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Persoalan keadilan dalam menerapkan larangan ekspor mineral bagi perusahaan kontrak karya menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Selasa (7/1/2014), selain isu lonjakan harga rumah akibat kenaikan harga bahan bakar dan peluang swasta untuk masuk ke bisnis bahan bakar elpiji.

Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:

Pemerintah Diminta Adil
Pemerintah diminta adil dan tidak memberi perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan skala besar pemegang kontrak karya. Untuk itu, penghiliran dan pelarangan ekspor mineral wajib diterapkan pada semua perusahaan pertambangan skala besar (KOMPAS).

Harga Rumah Siap Terbang Tinggi
Akibat tingginya harga bahan bakar, bahan bangunan, biaya tenaga kerja dan bahan baku konstruksi maka harga rumah akan segera melambung tinggi. Kenaikan harga rumah tidak saja dipengaruhi oleh faktor tersebut, namun juga oleh faktor inflasi dan kenaikan rutin setiap tahun (KONTAN).

LPG Bukan Monopoli Pertamina
Bisnis bahan bakar LPG alias elpiji nonsubsidi bukan monopoli Pertamina. Bisnis tersebut terbuka lebar bagi swasta. Namun, karena harga jualnya di bawah biaya produksi, swasta enggan masuk, apalagi penetapan harga elpiji kerap diintervensi pemerintah dan DPR (INVESTOR DAILY).   

UU BUMN Harus Diubah
Kenaikan tarif produk dan jasa yang dihasilkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti tarif dasar listrik, tiket kereta api, dan yang terakhir heboh adalah harga elpiji ukuran 12 kg, sepertinya harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia. Pasalnya, UU nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN mewajibkan perusahaan untuk meraih untung, meski di sisi lain harus meminggirkan perannya sebagai penjaga kepentingan publik (NERACA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper