Bisnis.com, JAKARTA - Penduduk yang belum memiliki E-KTP tidak perlu khawatir. Pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014
Perpanjangan tersebut diatur di dalam Peraturan Presiden No. 112/2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013.
Pemerintah menginstruksikan agar setiap instansi pemerintah, lembaga perbankan, dan swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non elektronik sesuai dengan kabupaten/kota tempat terbit kartu identitas tersebut.
Pelayanan pada pemilik KTP non elektronik diberikan hingga akhir tahun ini. Sebelumnya, pemerintah menetapkan 31 Desember 2013 sebagai batas akhir pelayanan KTP non elektronik.
E-KTP adalah kartu yang mengandung chip elektronik sebagai tanda identifikasi penduduk RI. Perpanjangan diberikan karena E-KTP belum dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan pemegang E-KTP berhak mendapatkan pelayanan tanpa terbatasi oleh lokasi penerbitan.
Perpres no. 112/2013 juga mengatur hak pemerintah untuk meminta data pelayanan bagi pemegang E-KTP dari pihak pemerintah maupun swasta. Beleid itu menyatakan Menteri Dalam Negeri berhak meminta laporan 6 bulanan terkait pelayanan penggunaan E-KTP pada semua pihak yang memberikan pelayanan.
Masa Berlaku KTP Non Elektronik Diperpanjang Akhir 2014
Penduduk yang belum memiliki E-KTP tidak perlu khawatir. Pemerintah memperpanjang masa berlaku KTP Non Elektronik hingga 31 Desember 2014
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium