Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direktur Kemenag Didakwa Perkaya Diri Rp100 Juta & US$15.000

Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pemerintah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jauhari, didakwa memperkaya diri Rp100 juta dan US$15.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pemerintah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jauhari, didakwa memperkaya diri Rp100 juta dan US$15.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Antonius Budi Satria dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini (6/1/2014).

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Antonius.

Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menetapkan PT.Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5.000 m2.

Selain itu, Jauhari juga didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri Rp50 juta dan US$ 5.000.

Kemudian, memperkaya pemilik PT.Perkasa Jaya Abadi Nusantara Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp6,750 juta, Dirut PT.Adhi Aksara Abadi Indonesia Ali Djufrie Rp5,8 miliar dan Dirut  PT.Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus Rp21,2 miliar.

Dalam dakwaan primer, Jauhari dikenakan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Jauhari terancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper