Bisnis.com, PEKANBARU— Kadin Riau meminta pemerintah menjamin akses pasar produk lokal agar bisa bersaing dalam perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional menyusul terbitnya Permendag No70/2013 yang mengatur mengenai perlindungan produk lokal.
Kadin Riau menyambut baik terbitnya aturan itu karena akan mamacu para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta mendorong pengusaha dalam negeri bisa lebih menggarap pasar domestik.
Meskipun demikian, Kadin Riau juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan peraturan yang mendorong pemasaran produk lokal di pasar domestik. Pemerintah juga diminta memberantas penyelundupan untuk menciptakan persaingan pasar yang lebih adil antara produk impor dan lokal.
Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Riau Muhammad Herwan mengatakan kebijakan yang diambil menteri perdagangan sudah tepat. Menurutnya, memasuki masyarakat ekonomi Asean pemerintah perlu melakukan pembelaan terhadap produk lokal agar bisa bersaing dengan produk impor baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional.
“Ini salah satu bentuk pembelaan pemerintah, dan ini sangat strategis untuk menghadapi masyarakat ekonomi Asean dan serbuan produk impor,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (28/12).
Perlindungan produk lokal juga harus disertai dengan pengetatan produk impor yang masuk ke Indonesia, termasuk meminta perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dan bank pemerintah agar tidak mensyaratkan sertifikat kelestarian dari lembaga asing, seperti Forest Stewardship Council (FSC), yang tidak bisa dipenuhi para pengusaha lokal.
Aliran produk impor membanjiri pasar domestik karena bea masuk yang rendah, seperti produk kertas, keramik, dan aki kendaraan bermotor. Herwan mengatakan industri lokal dengan keunggulan komparatif, seperti bubur kertas, kertas, dan minyak kelapa sawit, berhak mendapat akses pasar.
Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Peri Akri mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/2013 itu akan menjadi 'senjata' bagi produk UMKM di Riau untuk lebih masif memasuki toko modern, asalkan para pelaku UMKM mau meningkatkan daya saing produknya.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 merupakan revisi dari Permendag Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Salah satu klausulnya dalam aturan itu adalah toko modern diwajibkan untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% dari jumlah dan jenis barang yang dijual.
Peri Akri mengatakan saat ini produk impor yang beredar di Riau mencapai 65%. Menurutnya, produk-produk yang berdedar di toko maupun gerai di Riau mayoritas didatangkan dari China.
Peri mengatakan Permendag No.70/2013 merupakan langkah langkah strategis untuk meningkatkan produk UMKM lokal, tetapi harus sejalan dengan peningkatan kualitas produk sehingga memiliki daya saing tinggi.
“Sekarang yang harus dibenahi dulu kualitas SDM dan kualitas infrastruktur serta birokrasi yang efisien, karena banyak Perda yang dibuat tidak berjalan,” katanya.