Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Riau Dukung Permendag No. 70/2013 Soal Perlindungan Produk Lokal

Bisnis.com, PEKANBARU— Kadin Riau menyambut baik terbitnya Permendag No70/2013 yang mengatur mengenai perlindungan produk lokal karena akan mamacu para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta mendorong pengusaha dalam negeri lebih menggarap pasar domestik. 

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Riau Muhammad Herwan mengatakan kebijakan yang diambil menteri perdagangan sudah tepat. Menurutnya, memasuki masyarakat ekonomi Asean pemerintah perlu melakukan pembelaan terhadap produk lokal. 

“Ini salah satu bentuk pembelaan pemerintah, dan ini sangat strategis untuk menghadapi masyarakat ekonomi Asean,” katanya kepada Bisnis, Jumat (27/12). 

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Peri Akri mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No.70/2013 itu akan menjadi 'senjata' bagi produk UMKM di Riau untuk lebih masif memasuki toko modern, asalkan para pelaku UMKM mau meningkatkan daya saing produknya. 

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 merupakan revisi dari Permendag Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. 

Salah satu klausulnya dalam aturna itu adalah toko modern diwajibkan untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% dari jumlah dan jenis barang yang dijual.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Peri Akri mengatakan saat ini produk impor yang beredar di Riau mencapai 65%. Menurutnya, produk-produk yang berdedar di toko maupun gerai di Riau mayoritas didatangkan dari Cina.

Peri mengatakan Permendag No.70/2013 merupakan langkah langkah strategis untuk meningkatkan produk UMKM lokal, tetapi harus sejalan dengan peningkatan kualitas produk sehingga memiliki daya saing tinggi. “Sekarang yang harus dibenahi dulu kualitas SDM dan kualitas infrastruktur serta birokrasi yang efisien, karena banyak Perda yang dibuat tidak berjalan,” katanya.

Meskipun demikian, Kadin Riau berharap pemerintah juga mengatur mengenai sanksi dan pengawasan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan. Sebab, kata Herwan,  sering kali aturan yang dibuat tidak berjalan semestinya di lapangan, apalagi tidak adanya pengawasan dan penegakan hukumnya setengah-setengah. 

“Masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan menembus pasar modern dengan segala bentuk pajaknya,” kata Herwan.

Herwan berharap dengan adanya Permendag No.70/2013 tersebut akan lebih memudahkan pelaku UMKM untuk bersaing di pasar modern. 

Selain itu, Herwan berharap agar pelaku usaha menengah besar harus melakukan pendampingan dan penguatan kepada produk UMKM agar bisa bersaing di dalam kancah pasar modern. 

Herwan menagtakan produk UMKM di Riau secara kualitas sudah baik. Tetapi, secara kemasan dan inovasi masih sangat minim. Herwan mengatakan diperlukan bantuan dari tiga unsur, yakni pelaku usaha menengah besar, pemerintah dan pihak perguruan tinggi. 

“Kolaborasi ketiga unsur ini akan menentukan kemajuan UMKM di Riau nantinya,” katanya.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Riau menilai Pemda harus mendukung kebijakan menteri perdagangan tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda). Sehingga, katanya, aplikasi Permendag tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Ketua Pembina Hipmi Riau Muhammad Hasbi mengatakan UMKM di Riau masih perlu pembinaan, fasilitas promosi dan pembiayaan. Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM Riau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper