Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Jasindo Dihukum Bayar Denda Rp28 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum PT Jasindo untuk membayar uang pertanggungan Rp28 miliar, karena melakukan wanprestasi dengan perusahaan perkapalan PT Baruna Shipping Line.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum PT Jasindo untuk membayar uang pertanggungan Rp28 miliar, karena melakukan wanprestasi dengan perusahaan perkapalan PT Baruna Shipping Line.

Putusan majelis hakim PT DKI No.119/Pdt/2013/PT DKI itu yang diketuai Chairil Anwar itu membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Sukoharsono yang menilai gugatan PT Baruna Shipping Line terhadap PT Jasindo tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Putusan PT DKI itu berkaitan dengan perkara sengketa antara penggugat PT Baruna Shiping Line yang menggugat perusahaan jasa asuransi PT Jasindo untuk membayar ganti rugi Rp60 miliar atas karamnya kapal angkut barang milik PT Baruna Shiping Line di perairan Belawan, Sumatra Utara.

Gugatan ganti rugi itu merujuk pada perjanjian pertanggungan antara penggugat dengan tergugat sebagai perusahaan jasa asuransi dilakukan pada Maret 2010, yang mana tergugat berkewajiban untuk melakukan ganti kerugian atas kerugian kapal barang yang dikelola perusahaan jasa perkapalan Baruna Shiping Line.

Dalam gugatannya, penggugat menguraikan telah menyetor premi sedikitnya Rp280 juta yang dicicil secara bertahap hingga empat kali yang dalam setiap tahapnya Rp70 juta.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya disebutkan gugatan penggugat tidak mengikutsertakan broker perusahaan jasa asuransi PT Global Insurance Broker yang dijadikan pihak dalam pembayaran asuransi tersebut tidak dijadikan pihak dalam perkara ini.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat lain bahwa terbanding yang semula tergugat PT Jasindo telah menerima seluruh pembayaran premi asuransi dari pembanding semula penggugat PT Baruna Shipping Line.

“Terbanding tidak menolak pembayaran premi tersebut dan pula tidak membatalkan polis asuransi sebagaimana dipersyaratkan, maka Polis Asuransi itu adalah sah,” bunyi putusan tersebut.

Menurut majelis hakim PT DKI itu, meskipun kecelakaan kapal KM Baruna Mega terjadi karena kesalahan dari Mualim III, tetapi sesuai dengan Lampiran Polish Marine PT Baruna Shipping Line No.203.501.300.10.00005 halaman 19 angka 6 tercantum ketentuan Perils (Bahaya Laut) yang menentukan bahwa kelalaian dari nakhoda, perwira, kru ataupun mualim termasuk dalam subyek asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper