Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, peluang Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk menggantikan posisi Atut semakin terbuka lebar.
Hari ini, Selasa (17/12/2013), KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di sengketa Pilkada Lebak dan korupsi di pengadaan alat kesehatan Banten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDI-Perjuangan bidang hukum dan Perundang-undangan Trimedya Pandjaitan menyebutkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku jika Gubernur terlibat dalam suatu permasalahan dan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya, maka pihak yang pertama kali berhak untuk menggantikan posisinya adalah wakilnya.
"Berdasarkan hukum, kalau Gubernur terlibat masalah, maka secara otomatis wakil yang menggantikan posisinya. Nah, posisi wakil nanti yang berhak menentukan adalah partai pengusung," ujarnya ketika dijumpai di Gedung DPR Jakarta hari ini, Selasa (17/12/2013).
Namun, Politisi PDI-Perjuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan ini mengingatkan bahwa selama Ratu Atut masih berstatus sebagai tersangka dan belum ditingkatkan menjadi terdakwa, maka dia masih dapat menjabat sebagai Gubernur Banten.
Sementara itu, politisi PDI-P Eva K. Sundari justru menyarankan agar pihaknya tidak terlalu antusias terhadap kemungkinan Rano Karno menggantikan posisi Ratu Atut sebagai Gubernur Banten.
"Kalau terlalu antusias, nanti dipandangnya PDI-Perjuangan mau ambil keuntungan, jadi kita harus berhati-hati. Kalaupun berdampak kepada Rano, itu memang konsekuensi administrasi, jangan sampai kita dianggap bergembira diatas penderitaan orang lain," ucapnya.