Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penetapan tarif jasa angkutan barang di Belawan terus diproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan telah sampai tahap pemeriksaan lanjutan.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan komisi menargetkan perkara ini bisa selesai akhir Januari 2014.
Perkara No. 06/KPPU-I/2013 itu tekait penetapan tarif angkutan kontainer ukuran 20”, 40”, dan 2x20” di 12 rute dari dan menuju Pelabuhan Belawan.
"Terlapornya 15 pelaku usaha dengan isu hukum terlapor diduga menbuat penetapan tarif angkutan kontainer," kata Junaidi hari ini, Selasa (10/12/2013).
Junaidi menyebutkan inisial pelaku terlapor yakni PT BI, PT MJB, PT BSL, PT TAS, PT SP, PT BNSL, PT TJU, PT LSJ, CV JAT, CV ID, CV WMK, Koperasi BB, Fa. MB.
Kasus itu juga melibatkan Dewan Pimpinan unit Organda Angkutan Barang Pelabuhan Belawan dan DPW Sumut Gafeksi.
Pemeriksaan lanjutan, katanya, dilaksanakan sejak Oktober lalu dan dijadwalkan selesai akhir bulan ini.
Setelah itu, majelis komisi harus membuka sidang permusyawaratan mejelis selama maksimal 30 hari untuk mendengarkan penjelasan terlapor.
Kasus penetapan tarifnya sendiri terjadi pada 2011 dan 2012. Komisi menduga terjadi pelanggaran Undang-undang No. 5 tahun 1999 entang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.