Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perkembangan Sengketa Jual Beli Saham Continental Carbon Indonesia

Kuasa hukum penggugat Lili Soemantri, Beny Lesmana menilai tergugat Ronny Soerjantoro melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat Akta No.92 di hadapan Notaris berkaitan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Continental Carbon Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum penggugat Lili Soemantri, Beny Lesmana menilai tergugat Ronny Soerjantoro melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat Akta No.92 di hadapan Notaris berkaitan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Continental Carbon Indonesia.

“Kami sebagai kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum dengan segala akibat hukumnya Akta No. 92 tertanggal 16 Februari 1996 berkaitan pernyataan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Continental Carbon Indonesia yang dibuat di hadapan Notaris,”ungkap kuasa hukum Ronny Soerjantoro dari Kantor Hukum Christie Alliance Law Practice dalam Replik berkaitan sengketa saham PT Cabot Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).

Dalam Replik yang disampaikan penggugat itu, meminta majelis hakim agar menghukum tergugat Ronny Soerjantoro karena melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum membayar ganti kerugian dalam bentuk material US$200.68 dan kerugian immaterial Rp100 miliar. 

Tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan penggugat Lili Soemantri itu berkaitan dengan sengketa jual beli saham, PT Cabot Indonesiaantara penggugat Lili Soemantri menggugat Ronny Surjantoro dan sembilan turut tergugat, yakni, turut tergugat I, PT Cabot Indonesia, turut tergugat II, Cabot Corporation, dan turut tergugat III, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (persero).

Selain itu, turut tergugat IV, Aryanti Artisari (Notaris), turut tergugat V, Kementerian Hukum dan HAM, turut tergugat VI, Permodalan Berhad, turut tergugat VII, Cabot Malaysia SDN.BHD, turut tergugat VIII, Cabot SA dan Notaris pengganti Aulia Taufani sebagai turut tergugat IX. 

Ihwal terjadinya jual beli saham perusahaan tersebut terjadi pada 6 Februari 1996, melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Cabot Indonesia yang kemudian diubah namanya menjadi PT Continental Carbon Indonesia (PT CCI).

Pada 15 Februari 1996 dibuat Pernyataan Keputusan Rapat PT CCI yang mana dalam salah satu agendanya mengalihkan 57.100.000 lembar saham milik penggugat kepada turut tergugat I dan turut tergugat II (Cabot Corporation) melalui jual beli saham.

Kuasa hukum turut tergugat I,  PT Cabot Indonesia, melalui kuasa hukumnya M.Kenny Rizky Daeng Macallo, mengklaim kliennya tergugat Ronny Soemantri berkapasitas melakukan penandatanganan Akta No.92 karena masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cabot Indonesia berkaitan pergantian direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

Replik penggugat menyebutkan sangat terkejut atas reaksi para turut tergugat terhadap gugatan penggugat. “Secara kompak dan beramai-ramai para turut tergugat secara mati-matian dengan mencederai akal sehat dan logika hukum malahan membela apa yang dilakukan tergugat.”

Menurut Benny, jika para turut tergugat berpikir jernih dan mampu bersikap objektif dalam perkara ini, sesungguhnya para terut tergugat dapat mengambil manfaat, yakni, langkah awal menuju kepastian hukum (rechtzekerheid) yang mana dalam perkara ini telah diuraikan penggugat adalah pihak yang mengalami kerugian atas Akta No.92/1996 yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap akta-akta turut tergugat I tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper