Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

61 Kabupaten/Kota Menjalankan Politik Dinasti

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat saat ini ada 61 kabupaten/kota yang menjalankan politik dinasti dari total 524 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Bisnis.com, PEKANBARU — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat saat ini ada 61 kabupaten/kota yang menjalankan politik dinasti dari total 524 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Riau, di sela-sela acara diskusi media di Pekanbaru, Rabu (4/12/2013).

“Dari 524 kabupaten/kota, sudah 61 yang menerapkan politik dinasti atau 11% lebih. Dalam politik dinasti, yang jadi kepala daerah itu adalah kerabatnya berdasarkan ikatan perkawinan dan ikatan darah,” ujarnya, Rabu (4/12/2013).

Jika kepala daerahnya berdasarkan ikatan darah, lanjutnya, yang menjadi kepala daerah adalah anaknya sendiri, atau adik/kakaknya sendiri.

“Ada di suatu daerah itu, yang jadi walikota itu kakaknya, dan yang jadi wakilnya itu adiknya sendiri. Itu terjadi,” ujarnya tanpa menyebutkan daerah mana yang dimaksud.

Adapun jika berdasarkan ikatan perkawinan, yang menjadi kepala daerah adalah istri/ suaminya sendiri, adik/kakak ipar-nya, atau menantunya sendiri. Djohermansyah mengatakan oleh sebab itu, hal-hal yang menyangkut politik dinasti ini akan diatur dalam RUU Pilkada.

“Nanti akan diatur, kalau yang maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah ini masih ada hubungan darah atau perkawinan dengan yang incumbent, dia mundur dulu untuk satu periode yaitu 5 tahun,” ujarnya.

Meski sudah menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, Djohermansyah mengaku tidak tahu karakter politik di Riau, apakah juga mempraktekkan politik dinasti yang sesungguhnya bertentangan dengan demokrasi ini.

Menjawab pertanyaan itu, Asisten I Setdaprov Riau Abdul Latief pada kesempatan yang sama menegaskan praktek politik dinasti belum ada di Provinsi Riau. “Insyaallah belum ada,” singkatnya tanpa menjelaskan lebih jauh.

Seperti diketahui, Kemendagri melalui Ditjen Otda mengajukan Rancangan Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada) yang khusus mengatur penyelenggaraan pilkada. Adapun hal-hal yang akan diatur di antaranya adalah soal mekanisme pemilihan.

Demi mengefisienkan penyelenggaraan pilkada yang kerap menghabiskan ongkos banyak, sistem pemilihan akan ditinjau kembali yaitu dengan mengusulkan agar bupati/walikota tidak lagi dipilih langsung, melainkan lewat DPRD.

Sehingga, nantinya hanya gubernur saja yang akan dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, RUU ini juga mengusulkan untuk daerah dengan penduduk kurang dari 100.000 jiwa, tidak perlu ada jabatan wakil bupati/walikota.

Adapun terkait sengketa pilkada yang selama ini harus diproses ke Mahkamah Konstitusi (MK), diusulkan agar didesentralisasikan. Sehingga, sengketa pilkada cukup diproses di Pengadilan Tinggi dan bisa banding ke Mahkamah Agung.

Sementara terkait waktu penyelenggaraannya, pilkada diusulkan untuk digelar secara serentak di Indonesia, agar efisien dan tidak menghamburkan banyak biaya.

Seperti diketahui, Indonesia diwarnai dengan pelaksanaan pilkada yang berlangsung sepanjang tahun sehingga Indonesia muncul sebagai negara dengan penyelenggaraan pilkada terbanyak di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper