Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PK Pailit Sri Melamin Rejeki Ditolak MA

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Sri Melamin Rejeki atas putusan pailit yang dijatuhkan kepada produsen melamin itu.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Sri Melamin Rejeki atas putusan pailit yang dijatuhkan kepada produsen melamin itu.

Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, perkara PK dengan nomor register 111 PK/Pdt.Sus-PAILIT/2013 telah diketuk palu oleh tiga hakim agung, yakni Takdir Rahmadi, Syamsul Ma'arif, dan I Made Tara.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali PT Sri Melamin Rejeki tersebut," bunyi amar putusan MA yang Bisnis kutip Selasa, (3/12/2013).

Permohonan PK telah diputus MA pada 26 September 2013 dan mengirim putusannya ke pengadilan pengaju, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 25 November.

Permohonan pailit itu diajukan oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang ke PN Jakarta Pusat. Mulanya pengadilan niaga menolak permohonan dengan alasan utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Alasan majelis hakim, dalam putusan No. 64/Pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST yang dibacakan pada 21 Desember 2012, masih ada sengketa soal utang yang diajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Majelis berkesimpulan bahwa pembuktian keberadaan utang dari termohon sifatnya kompleks dan tidak sederhana, in casu memerlukan suatu proses pembuktian lebih lanjut.

Namun, pemohon tidak tinggal diam dan meneruskannya ke level kasasi yang akhirnya memutar putusan menjadi kemenangan bagi perusahaan plat merah itu. Putusan dikuatkan di tingkat PK.

Putusan PK ini disambut baik oleh kuasa hukum Pupuk Indonesia Bahrul Ilmi Yakup. “Saya pikir putusan PK sudah tepat. Dalam permohonan PK memang tidak ada hal baru atau novum baru yang bersifat menggugurkan putusan kasasi MA,” katanya kepada Bisnis.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Melamin Otto Hasibuan belum memberikan komentar. Permintaan tanggapan lewat pesan pendek tidak dijawab, demikian juga panggilan telepon Bisnis kepada Otto tidak diangkat.

Terkait perkara arbitrase yang diajukan Sri Melamin ke BANI, Bahrul mengatakan sudah ada kesepakatan dengan kurator untuk menarik gugatan dan menyelesaikan perkara secara langsung dalam proses kepailitan.

“Kedudukan direksi termohon sudah digantikan kurator yang mengajukan penarikan perkara arbitrase dan saya sudah mengajukan surat persetujuan ke BANI,” kata Bahrul. Perkara di badan arbitrase itu ditarik pada 27 November.

Penarikan perkara antara lain didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU No.37 Th 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) dan Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Prosedur BANI soal pencabutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper