Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto membantah telah menerima uang Rp3 miliar dari Grup Permai terkait proyek Hambalang.
Bantahan itu, disampaikan Joyo saat ditanyai Hakim Majelis Tipikor Anwar dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.
"Tidak pernah," ujar Joyo menjawab pertanyaan Hakim hari ini, Selasa (26/11/2013).
Bahkan, Joyo mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang telah mengklaim dirinya menerima uang tersebut. Joyo juga mengatakan tidak mengenal mantan Direktur Marketing Grup Permai Mindo Rosalina Manulang.
Untuk membiktikan bantahannya itu, Joyo mengatakan siap dikonfrontasi, dalam memberi kesaksian dengan kedua orang tersebut.
Nazaruddin sebelumnya mengklaim Joyo menerima uang dari Permai Group untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam memenangkan proyek Hambalang, untuk membantu mengurus hak pakai tanah Hambalang.
Selain Joyo, Nazaruddin juga menyebut beberapa nama lainnya telah menerima uang dari Hambalang. Yaitu, Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, dan Olly Dondokambey.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Yaiti Andi Malarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mohammad Noor, dan Amchfud Suroso.