Bisnis.com, JAKARTA-- DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
"Dengan demikian kami menyetujui RUU Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, demi terwujudnya sistem administrasi kependudukan yang lebih praktis dan efisien," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna itu.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyampaikan laporan dari komisinya terhadap pembahasan RUU Adminduk tersebut.
Ia mengatakan sesuai keputusan rapat intern Komisi II pada 19 November, disepakati agar RUU Adminduk diselesaikan pada awal masa persidangan II tahun 2013-2014, karena merupakan satu dari 11 RUU prioritas tahun 2013 yang harus diselesaikan.
"Oleh karena itu, Komisi II berinisiatif untuk memulai pembahasan pada awal masa persidangan II ini," ujarnya.
Selanjutnya, kata Arif, Komisi II melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan untuk pengambilan keputusan tingkat I dan mendengar pandangan dari setiap fraksi.
Dalam rapat kerja itu, Komisi II DPR dan pihak pemerintah menandatangani draf RUU Adminduk..
"Secara keseluruhan, lahirnya RUU perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya data kependudukan yang lebih baik guna proses pembangunan demokrasi yang lebih baik di Indonesia," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan pascapengesahan RUU Adminduk menjadi undang-undang, Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan-peraturan turunan dari undang-undang tersebut.
"Agar setelah disahkannya RUU itu menjadi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, peraturannya menjadi lebih aplikatif dan bisa lebih operasional, sehingga apa yang menjadi kepentingan masyarakat bisa betul-betul terpenuhi," katanya. (Antara)
DPR Sahkan RUU Adminstrasi Kependudukan jadi Undang-undang
DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
8 jam yang lalu