Bisnis.com, JAKARTA--Nasib Rancangan Undang Undang (RUU) perubahan No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sampai sekarang belum ada kepastian.
Anggota Komisi II DPR Eddy Mihati menyatakan perlu konsultasi dengan presiden atas usulan perubahan pasal dari pemerintah terkait status instansi kependudukan dan catatan sipil apakah menjadi instansi vertikal atau tetap di daerah.
"Belum ada kepastian [kapan diketok], karena usulan pasal yang tidak disetujui masih akan dikonsultasikan ke presiden," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (27/7/2013).
Pemerintah secara mendadak mengusulkan perubahan salah satu pasal yang semula sudah disetujui bahwa dukcapil sebagai instansi vertikal. Namun sehari sebelum rapat paripurna yang digelar 11 Juli 2013, pemerintah menginginkan tetap menjadi instansi di daerah.
Oleh karena itu terjadi kebuntuan dan dipastikan pengesahan RUU Adminduk kembali molor setelah lebaran.
Adapun RUU ini mengatur pembebasan pungutan biaya administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian sekaligus pemerintah punya kewajiban jemput bola membuatkan surat kependudukan kepada warga yang belum punya.
Sebelumnya Wakil Ketua Abdul Hakam Naja menyampaikan jika kependudukan dan catatan sipil masih menjadi instansi daerah maka biayanya harus berasal dari APBD.
Agar tidak menjadi beban pemerintah daerah kemudian diputuskan menjadi instansi vertikal sehingga beban ada di pusat.
Namun pemerintah bimbang dan berubah sikap untuk mengembalikan menjadi instansi daerah yang mendapat pembantuan dan dekonsentrasi kependudukan. Sayangnya DPR menolak usulan pemerintah tersebut sehingga terjadi kebuntuan sampai sekarang.
Sementara itu, pemerintah daerah sedang menunggu kata final dari pusat soal administrasi kependudukan.
Salah satunya DKI Jakarta sudah sangat siap dengan mekanisme baru tersebut. "Kami sudah sangat siap," ujar Kepala Dukcapil DKI Purba Hutapea. (ra)