Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dituntut penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut KPK dalam sidang di Majelis Tipikor, Senin (25/11/2013).
Tuntutan itu karena Djodi dianggap terbukti melakukan tindak pidana penyuapan dalam kasus Mario C Bernardo, dan diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Selain hukuman penjara, Djodi juga harus membayar uang denda Rp100 juta, atau hukuman pengganti berupa lima bulan kurugan penjara.
"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Djodi Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Pulung Rinandoro.
Sementara itu, anak buah Hotma Sitompul, Mario C Bernardo juga dituntut 5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap terhadap Djodi. Selain itu, Jaksa juga menuntut hak izinnya sebagai pengacara dicabut.
Hal tersebut, sesuai dengan Pasal 10 huruf b angka 1 KUHPidana jo Pasal 35 ayat 1 angka 4 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, Mario disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Bahkan, jaksa menilai Mario tidak beritikad baik selama proses persidangan berlangsung, dan mencemarkan nama baik advokat Indonesia, dengan terus memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta tidak mengakui pemberian uang untuk mengurus kasasi.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Mario membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah 6 bulan kurungan. (ra)
Terdakwa Dugaan Suap MA Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dituntut penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut KPK dalam sidang di Majelis Tipikor, Senin (25/11/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu