Bisnis.com, BENGKULU--Indonesian Parliamentary Center menyebutkan terdapat 14 kerawanan yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
"Ada 14 potensi kerawanan yang dapat mengganggu kualitas penyelenggaran Pemilu Legislatif 2014," kata pimpinan Indonesian Parliamentary Center, Sulastio, di Bengkulu, Minggu (24/11/2013).
Menurutnya, 14 kerawanan tersebut yakni pertama, KPU terlambat menegeluarkan aturan terkait penyelenggaraan Pemilu.
Contohnya adalah pembatasan alat peraga, di mana KPU dinilai terlambat menerbitkan peraturan yang mengatur atribut kampanye tersebut.
Kedua, ketidakpuasan masyarakat terhadap daftar pemilih di mana banyak pemilih yang tidak terdaftar.
"Termasuk ketidakpuasan kandidat atau caleg terhadap daftar calon tetap," tutur Sulastio.
Kerawanan ketiga yakni kampanye yang menonjolkan unjuk kekuatan, serta kampanye di daerah konflik.
Keempat adalah saat pemungutan suara di mana persoalan yang timbul antara lain akibat pemungutan suara yang melewati batas waktu, penghitungan suara dilakukan hingga pagi hari dan lainnya.
Kelima, surat suara banyak yang rusak tapi tetap dipakai dan kondisi surat suara tambahan yang kurang.
Keenam, surat undangan pemilih yang tidak sampai tetapi namanya terdaftar sebagai pemilih.
"Ada juga kasus di mana nama terdaftar sebagai pemilih, tapi tidak memiliki surat undangan pemilih," katanya.
Kerawanan ketujuh, nama terdaftar sebagai pemilih tapi tidak memiliki surat undangan memilih.
Selain itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih dari ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan juga berpotensi menimbulkan kerawanan.
Kedelapan, terkait logistik pemilu yang kurang dari kebutuhan seperti tinta, fomulir, bilik suara, alat penanda, dan berbagai formulir lainnya.
Kerawanan kesembilan, perbedaan persepsi tentang penandaan sahnya surat suara.
Sulastio menambahkan kerawanan kesepuluh adalah peraturan tentang sahnya suarat suara dimana Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 pasal 154 sudah memperjelas tata cara pencoblosan.
"Kasus ini pernah menjadi persoalan pada Pemilu 2009 dimana Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tidak spesifik menyebut cara menandai surat suara," katanya.
Kerawanan kesebelas yakni dugaan penggelembungan suara. Kerawanan ke-12 adanya perasaan kecewa pendukung caleg atau partai politik.
Adapun kerawanan ke-13 adalah protes yang diabaikan penyelenggara pemilu dan terakhir (ke-14) yakni penyelenggara dinilai tidak transparan, jujur dan adil.
Sulastio menambahkan 14 potensi kerawanan tersebut saling berkaitan sehingga penyelenggara Pemilu harus bekerja dengan serius dan benar.
"Termasuk peserta pemilu dan pemilih juga berperan dalam menimbulkan kerawanan jadi ketiga 'aktor' pemilu harus menjalankan peran dengan baik," paparnya. (Antara)
Inilah 14 Kerawanan Pemilu 2014
Indonesian Parliamentary Center menyebutkan terdapat 14 kerawanan yang harus diwaspadai dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Acquires Millions of Bank Danamon Shares in 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
