Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini jumlah anak yang membutuhkan perhatian khusus di Tanah Air mencapai 2,5% dari total populasi penduduk. Ironisnya, peran pemerintah dalam mengurus mereka baik hak kesehatan maupun pendidikan, masih jauh dari harapan.
Padahal, dalam UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan bahwa setiap anak mendapatkan hak sama untuk hidup dan berkembang tanpa diskriminasi seperti anak pada umumnya. Selain itu, UU Nomor 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatakan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan layak.
Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi memaparkan selain anak cacat mental dan autis, anak penderita HIV/AIDS - disebut ODHA/orang dengan HIV/AIDS) - kini menjadi sorotan penting. Pasalnya, di beberapa daerah banyak kasus yang masih mengucilkan keberadaan anak tersebut.
Anak ODHA sering menjadi korban olok-olok dari teman sekolahnya. Bahkan tak sedikit anak dan orang tua siswa meminta pihak sekolah untuk mengeluarkan anak ODHA itu karena mereka dianggap tidak pantas duduk satu kelompok dengan anak normal lainnya.
"Masyarakat masih belum mengerti, mereka beranggapan bahwa anak ODHA berpotensi menularkan penyakit ke teman sekelasnya. Padahal, cara penularan virus HIV/AIDS tidak seperti mereka bayangkan," katanya.