Bisnis.com, JAKARTA—Bagi Anda yang telah memiliki Kartu Tanda Pendudu Elektronik (e-KTP) ada kabar gembira dari Kementerian Dalam Negeri.
E-KTP Anda yang semula berlaku 5 tahun, mulai 1 Januari 2014 diperpanjang menjadi seumur hidup.
“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi sebagaimana dikutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2013).
Komisi II DPR sebelumnya menerima usulan pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dalam usulan itu, masa berlaku e- KTP tidak lagi 5 tahun tetapi seumur hidup. Alasannya, data seperti sidik jari dan iris mata tidak berubah. Perubahan hanya diperlukan jika ada revisi status kependudukan warga.
Lantas bagaimana bila belum memiliki e-KTP? Segeralah ganti KTP lama Anda, pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab, menurut Mendagri, biaya pengurusan administrasi kependudukan telah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegasnya.
Selain e-KTP, menurut Gamawan, pembuatan administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian juga tidak dipungut biaya.
“Bila ada aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta,” paparnya.
Mendagri menjelaskan semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” tandas Gamawan.
Dia menyebutkan pembebasan biaya administrasi kepentudukan tadi merupakan hasil dari revisi UU Adminduk yang telah disepakati oleh Komisi II DPR.
Menurut Mendagri, pihaknya telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.