Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buronan korupsi BLBI Djoko Tjandra alias Djoker yang melarikan diri ke Papua Nugini dilanjutkan.
"Yang namanya kegiatan belum selesai (pemulangan), tentunya dilanjutkan," katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pencarian Terpidana/Tersangka dan Asetnya di Jakarta, Jumat (22/10/2013).
Andhi meluruskan nama tim pemburu Djoko Tjandra yang selama ini disebut Tim Pemburu Koruptor. Yang benar adalah Tim Terpadu Pencarian Terpidana/Tersangka dan Asetnya. Tim ini bersifat lintas kementerian dan yang dipercaya mengkoordinasinya adalah wakil jaksa agung.
Dia menjelaskan trkait pelacakan terpidana Djoko Tjandra beserta aset-asetnya, baik di dalam maupun di dalam luar negeri, merupakan amanat dari Jaksa Agung Basrief Arief saat pelantikan dirinya pada Kamis (20/11/2013).
"Yang jelas, kami saat ini tinggal melanjutkan (dari tugas ketua tim yang telah pensiun Darmono)," katanya.
Saat ditanya apakah ada yang menjadi prioritas dalam penanganannya, Andhi menyatakan proses kerja yang dilanjutkan itu tidak tergantung pada lama atau cepatnya penanganan kasus. "Tapi semua jadi bahan untuk penyelesaian."
Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan wakil jaksa agung yang juga mewakili kejaksaan untuk terlibat langsung dalam mengkoordinir tim terpadu tersebut sebagai satuan kerja lintas departemen yang tugasnya turut serta menuntutan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Serta turut serta menuntaskan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penyelesaian baik tahap penyidikan dan penuntutan dengan mengoptimalkan pencarian terpidana dan tersangka beserta aset-asetnya," katanya.
Andhi mengharapkan Waja Andhi Nirwanto sebagai koordinator tim terpadu itu sesuai pengalaman kerja sebelumnya, dapat semakin meningkatkan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai.
"Antara lain keberhasilan dalam pencarian tersangka dan terpidana serta aset hasil kejahatan sehingga penanganan suatu perkara dapat dituntaskan dan kerugian negara dapat dipulihkan," paparya.
Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali dan beralih menjadi kewarganegaraan PNG.
Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara. (Antara)
Kejagung Lanjutkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra
Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buronan korupsi BLBI Djoko Tjandra alias Djoker yang melarikan diri ke Papua Nugini dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
51 menit yang lalu
Ramalan Terbaru Nasib Pesta Harga Emas, Goldman Revisi Target 2025
54 menit yang lalu
Wanti-wanti Kinerja Telkom Indonesia (TLKM) Awal 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Bos Badan Gizi Pakai APBN untuk Sokong Program Makan Bergizi Gratis
17 menit yang lalu
TNI AL: Oknum BA Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang
27 menit yang lalu
Bareskrim Tetapkan 15 Tersangka Kasus Robot Trading Net89, Ini Daftarnya!
58 menit yang lalu