Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Lanjutkan Upaya Pemulangan Djoko Tjandra

Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buronan korupsi BLBI Djoko Tjandra alias Djoker yang melarikan diri ke Papua Nugini dilanjutkan.

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Jaksa Agung (Waja) yang baru Andhi Nirwanto menyatakan upaya pemulangan buronan korupsi BLBI Djoko Tjandra alias Djoker yang melarikan diri ke Papua Nugini dilanjutkan.

"Yang namanya kegiatan belum selesai (pemulangan), tentunya dilanjutkan," katanya yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pencarian Terpidana/Tersangka dan Asetnya di Jakarta, Jumat (22/10/2013).

Andhi meluruskan nama tim  pemburu Djoko Tjandra yang selama ini  disebut Tim Pemburu Koruptor. Yang benar  adalah Tim Terpadu Pencarian Terpidana/Tersangka dan Asetnya. Tim ini  bersifat lintas kementerian dan yang dipercaya mengkoordinasinya  adalah wakil jaksa agung.

Dia menjelaskan  trkait  pelacakan terpidana Djoko Tjandra beserta aset-asetnya, baik di dalam maupun di dalam luar negeri, merupakan amanat dari Jaksa Agung Basrief Arief saat pelantikan dirinya pada Kamis (20/11/2013).

"Yang jelas, kami saat ini tinggal melanjutkan (dari tugas ketua tim yang telah pensiun Darmono)," katanya.

Saat ditanya apakah ada yang menjadi prioritas dalam penanganannya,  Andhi menyatakan proses kerja yang dilanjutkan itu tidak tergantung pada lama atau cepatnya penanganan kasus. "Tapi semua jadi bahan untuk penyelesaian."

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan wakil jaksa agung yang juga mewakili kejaksaan untuk terlibat langsung dalam mengkoordinir tim terpadu tersebut sebagai satuan kerja lintas departemen yang tugasnya turut serta menuntutan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Serta turut serta menuntaskan tindak pidana korupsi yang masih dalam proses penyelesaian baik tahap penyidikan dan penuntutan dengan mengoptimalkan pencarian terpidana dan tersangka beserta aset-asetnya," katanya.

Andhi  mengharapkan Waja Andhi Nirwanto sebagai koordinator tim terpadu itu sesuai pengalaman kerja sebelumnya, dapat semakin meningkatkan keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai.

"Antara lain keberhasilan dalam pencarian tersangka dan terpidana serta aset hasil kejahatan sehingga penanganan suatu perkara dapat dituntaskan dan kerugian negara dapat dipulihkan,"  paparya.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali dan beralih menjadi kewarganegaraan PNG.

Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper