Bisnis.com, NUNUKAN--Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 127 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Abdi Darwis, pegawai Konsulat RI Tawau Sabah Malaysia di Nunukan, Kamis mengatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawalan WNI yang deportasi tersebut kembali ke Indonesia dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau.
Berdasarkan berita acara penyerahan kepada Kantor Imigrasi Nunukan nomor 798/Kons/XI/2013, WNI bermasalah yang dideportasi sebanyak 127 orang terdiri dari 97 laki-laki, 23 perempuan, lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.
WNI bermasalah tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau, Kamis (21/11/2013) sekitar pukul 16.30 Wita dengan menggunakan KM Francis Ekspres dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 18.30 Wita.
Asmadin, salah seorang WNI yang dideportasi mengatakan, dirinya dideportasi karena terkena razia oleh aparat kepolisian Kota Kinabalu Negeri Bagian Sabah dan menjalani hukuman selama enam bulan di Penjara Kepayan.
"Saya ditangkap karena tidak punya surat (paspor) saat razia ditempat kerjanya enam bulan lalu," ujarnya, tulis Antara, Kamis (21/11/2014).
Dia mengatakan, sebelum menjalani hukuman dipenjara terbesar Kepayan Kota Kinabalu pertama kaliditahan sementara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu selama 1 bulan.
TKI bermasalah yang mengaku kedua orangtuanya berasal dari Kabupaten Tator Sulawesi Selatan itu, sejak lahir tidak pernah mengurus paspor dan dirinya siap kembali bekerja di Sabah.
"Saya tetap pulang ke KK (Kota Kinabalu) karena kedua orang tua saya masih ada disana," ujarnya.
Asmadin yang sehari-harinya bekerja di pompa bensin milik Petronas Malaysia itu mengatakan dari 127 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut semuanya berasal dari Kota Kinabalu. (ra)
Malaysia Deportasi 127 WNI Bermasalah Lewat Nunukan
Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 127 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Kapolri Tegaskan Bakal Ikuti Jadwal DPR Soal Revisi UU Polri
4 jam yang lalu