Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Parazelsus Indonesia, Tony Budidjaja mengajukan 11 bukti tambahan, termasuk salinan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PT Combiphar membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi kuasa hukum PT Combiphar sebagai bukti tambahan yang baru-baru ini diterima kami,”ungkap Tony Budidjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, Parazelsus telah mengajukan sejumlah bukti lain, berupa putusan BANI dalam perkara sengketa hukum antara kliennya dan Combiphar.
Prinsipnya, kata Tony, Parazelsus didukung putusan BANI tersebut. ”Bahkan MA telah mengeluarkan putusan kasasi yang menolak permohonan kuasa hukum PT Combiphar atas putusan BANI tersebut. Jadi, apanya lagi yang masih dipersoalkan?”
Kuasa hukum Parazelsus menilai putusan BANI berkaitan sengketa distribusi dengan perusahaan farmasi PT Combiphar telah berkekuatan hukum dan meminta Combiphar membayar Rp3,8 miliar.
Berkaitan perkara ini, kuasa hukum Combiphar juga mengajukan 11 bukti berkaitan dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Parazelsus Indonesia.
Rully Simorangkir mengatakan mengajukan akta bukti eksepsi kompetensi absolut perkara No.668/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Laporan Pengaduan ke Mabes Polri berkaitan dengan adanya dugaan tipu muslihat Parazelsus dalam proses perkara di BANI.