Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Attiyah Laila Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Setelah mangkir dalam panggilan pemeriksaan awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri atas nama Attiyah Laila, istri dari mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah mangkir dalam panggilan pemeriksaan awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri atas nama Attiyah Laila, istri dari mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Permohonan cegah keluar negeri itu disampaikan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM sejak 20 November 2013 kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Wamen Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyatakan Attiyah dicegah dalam enam bulan ke depan.

Adapun, surat permintaan cegah sesuai dengan surat SKEP KPK No KEP-828/01/11/2013 pada 20 Nov 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Machfud Suroso. "Sejak 20 November kemarin," kata Denny Indrayana.

Attiyah memang dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Mahcfud merupakan Direktur PT Dutasari Citralaras subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang. Sementara itu, Attiyah pernah tercatat sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Sementara itu, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper