Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 7.800 pemilih di Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan terancam dihapus dari daftar pemilih tetap (DPT) karena bermasalah.
"Pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak itu, ditemukan tidak memiliki nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga," kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuk Linggau Topandri, seperti dikutip Antara, Rabu (20/11/2013).
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui program Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan hasil pertemuan dengan KPU Sumatra Selatan, lanjutnya, ditemukan 7.800 dari puluhan ribu pemilih tetap di wilayah itu.
"Sekarang tinggal bagaimana langkah-langkah untuk mengantisipasi persoalan tersebut, supaya masih bertahan dalam DPT," ujarnya.
Bila sebanyak 7.800 pemilih tersebut dihapus dari DPT, katanya, jumlah pemilih pada Pemilu 2014 di Kota Lubuk Linggau akan berkurang.
Persolan tersebut, kata dia, bisa memancing situasi politik yang tidak kondosuif karena dari 7.800 suara bisa mendapatkan tiga kursi di DPRD Lubuk Linggau pada Pemilihan Legislatif 2014.
Untuk mencarikan jalan keluarnya, KPU setempat akan berkoordinasi dengan Wali Kota Lubuk Linggau S.N. Prana Putra Sohe dan jajaran terkait lainnya.
Menurutnya, pihak yang paling berwenang tentang NIK dan NKK di Pemerintah Kota Lubuk Linggau adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tetapi tetap berkoordinasi dengan wali kota.
Hal itu diketahui setelah sebelumnya Panitia Pemilihan Umum Lubuk Linggau menemukan pemilih ganda dan tidak memiliki NIK yang masuk DPT.
"Dengan demikian panwaslu memerintahkan panitia pengawas kecamatan untuk melacak ke wilayah masing-masing yang masuk dalam DPT ganda tersebut," ujarnya.