Bisnis.com, MAKASSAR - Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. cabang Makassar Ahmad Chumaidi menyebut kasus rekening nasabah yang tiba-tiba terisi Rp9 miliar bukan hal besar.
"Itu mairo (ikan kecil-red), hanya saya tidak bisa ungkapkan detailnya," kata Chumaidi di kantornya, Selasa (19/11/2013).
Sebelumnya, beberapa media massa di Sulawesi Selatan memberitakan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar), Ilyas, kaget melihat tabungannya di ATM BRI telah bertambah Rp9 miliar pada Kamis (14/11/2013).
Ilyas kemudian melapor di Mapolres Sidrap, karena rekeningnya diblokir oleh pihak bank.
Menurut Chumaidi, angkanya tidak sampai Rp9 miliar sebagaimana ditulis media. Namun, dirinya enggan mengungkapkan nominal, karena rahasia yang harus dilindungi sesuai ketentuan undang-undang.
"Intinya saya tidak bisa membuka berapa saldo dan sebagainya, kecuali dari mereka [nasabah] sendiri. Tapi kan sudah beredar di koran," tuturnya.
Setelah BRI melakukan pengamatan secara administratif, lanjut dia, maka bank mengambil sikap bahwa rekening tersebut diblokir. Sejak kapan diblokir, dia juga menyatakan belum menerima laporan timnya yang dikirim ke Sidrap.
Dia menyebut pemblokiran telah sesuai dengan mekanisme perbankan, dengan maksud mengamankan, terutama bagi pihak pemilik rekening. Pemblokiran juga sesuai dengan aturan yang ditandatangani nasabah ketika membuka rekening.
"Khawatirnya rekening itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertenggung jawab, misalnya, ataupun yang bisa merugikan nasabah," lanjutnya.
Chumaidi menyangkal jika adanya dana masuk ke rekening Ilyas sebagai alasan pemblokiran. Menurutnya, penutupan sementara itu sebagai mekanisme blokir yang berakibat pada munculnya transaksi/mutasi debet dan kredit.
Dia menyebutkan bahwa Kepala Cabang BRI Sidrap pada Senin (18/11/2013) telah berusaha menemui Ilyas, tetapi tidak ketemu. Kemudian pada Selasa (19/11/2013), lanjutnya, mereka akan bertemu untuk menjelaskan soal pemblokiran.
Soal alasan pemblokiran, katanya, hanya akan disampaikan kepada nasabah BRI tersebut. Nasabah yang kemudian berhak menjelaskan kepada pihak lain.