Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Saksi Atas Tersangka Anas Urbaningrum

KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Anas disangka menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT. Adhi Karya.

Bisnis.com, JAKARTA - KPK mulai intensif menyidik kasus gratifikasi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Intensifnya penyidikan menyusul mulai diperiksanya beberapa nama politisi partai Demokrat. Hari ini saja (13/11/2013), penyidik KPK mulai memeriksa Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbanigrum.

Sutan mengakui dirinya memang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anas. Namun, dia mengatakam belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan kepadanya dalam pemeriksaan hari ini. "Saya dipanggil KPK untuk menjadi saksi tersangka Anas dalam kasus Hambalang," ujar Sutan.

Menurutnya, dirinya akan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

Selain Sutan Bhatoegana, KPK pekan ini juga dijadwalkan akan memeriksa politis Demokrat lainnya, Ruhut Sitompul. Menurut keterangan Ruhut, pemanggilan dirinya guna melengkapi berkas perkara Anas soal aliran dana ke Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung.

Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil sejumlah kader Demokrat untuk diperiksa sebagai saksi di antaranya Ramadhan Pohan, Max Sopacua, dan Marzuki Alie. Gratifikasi yang disangkakan kepada Anas, memang dikaitkan dengan penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2010. Anas diduga menggunakan dana dari proyek Hambalang untuk pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat itu.

KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum dalam proyek Hambalang. Anas disangka menerima hadiah atau janji semasa menjadi anggota DPR berupa Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek Hambalang, PT. Adhi Karya.

Anas diduga menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper