Bisnis.com, JAKARTA—Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan keputusan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 pada 20 November. Dari 35 kabupaten/kota hanya Kabupaten Pekalongan yang belum menyerahkan usulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan semua usulan daerah yang masuk sudah berada di tangan Gubernur Jateng.
“Kalau dirata-rata kenaikannya 16%, usulan yang masuk dari 34 kabupaten/kota bervariasi antara 10%-25%,” ujarnya, Minggu (10/11).
Wika tidak bersedia menyampaikan usulan besaran upah tiap wilayah, namun jika rerata kenaikannya mencapai 16% upah UMK kabupaten/kota yang masuk dalam draf usulan diperkirakan Rp900.000 – Rp1.450.000.
Anggota Dewan Pengupahan (DP) Jateng dari unsur pekerja Dono Raharjo memastikan UMK kabupaten/kota berbeda meskipun formula perumusannya sama berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) Desember 2013, produktivitas perusahaan dan pertumbuhan ekonomi.
“Seperti tahun sebelumnya, hasil akhir kenaikan UMK 2014 akan berbeda-beda,” katanya.
Perwakilan serikat pekerja di DP pada akhir Oktober telah menyampaikan usulan upah minimum provinsi (UMP) 2014 senilai Rp3 juta yang tidak disetujui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di DP sehingga pembahasan masih buntu.
Usulan UMP itu, katanya akan menjadi acuan dalam penetapan UMK upah minimum kabupaten/kota yang diharapkan nilainya tidak lebih rendah dari UMP.
Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan keputusan penetapan upah memang tidak mengikuti anjuran serentak pada 1 November. Apalagi upah akan ditetapkan sesuai kebutuhan wilayah 35 kabupaten/kota.