Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adnan Bayung Menyesal 'Ajari' Bambang Widjojanto & Busyro Muqoddas

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku menyesal telah mengajari cara penanganan perkara kepada yuniornya Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas yang keduanya kini menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).n
Adnan Buyung Nasution/Antara
Adnan Buyung Nasution/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku menyesal telah mengajari cara penanganan perkara kepada yuniornya Bambang Widjojanto dan  Busyro Muqoddas yang keduanya  kini menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Murid-murid saya itu satu Bambang, kedua Busyro.  Kalau begini kelakuan mereka saya menyesal, menyesal sekali [mengajar mereka]," ujarnya di Gedung KPK di Jakarta, Senin (11/11/2013).

Buyung menyatakan hal itu berkaitan dengan penyitaan  dokumen-dokumen pribadi kliennya tersangka  kasus suap Pilkada Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan oleh KPK yang dinilai melanggar prosedur.   Penyitaan terhadap dokumen Wawan  dilakukan KPK tanpa kehadiran kuasa hukum tersangka.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Buyung, seharusnya KPK memproses sangkaan yang dimaksudkan kepada Wawan. "Tidak jelas apa yang dituduhkan kepada Wawan. Sebenarnya tidak boleh, jika tuduhan pokok adalah penyuapan, periksa penyuapan dulu sampai selesai. Jangan cari-cari yang lain." 

 Dia menambahkan  selesai penyidikan satu perkara baru boleh dibawa perkara yang lain. Itu etika dalam penyidikan. "Percuma saya mengajarkan begitu kepada para jaksa  kalau sekarang KPK ternyata begini."

Terkait kasus alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten yang sedang diselidiki KPK, Buyung  enggan memberi komentar. "Saya tidak akan jawab itu. Saya akan jawab tentang perkara apa yang dituduhkan KPK. Maka musti ada etika juga dong, selesaikan dulu itu. Kalau ada tuduhan lain harus ada surat penyidikan lain, kan begitu."

Setelah Wawan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita lima kardus yang diduga berisi dokumen dan terungkap ada 11 mobil mewah yang terparkir di garasi rumah Wawan.

Tim penyidik KPK juga menyita setidaknya 15 boks yang diduga berisi dokumen dari penggeledahan di kantor adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, yakni PT Bali Pacific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 2  No. 2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Tim Penyidik KPK kembali menggeledah di kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang, Banten dan disita sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam belasan boks plastik serta dua tas koper, Kamis (10/10/2013).

Kasus Alat Kesehatan di Provinsi Banten dan Tangerang Selatan saat ini dalam pengembangan penyelidikan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, hingga sekarang sudah 16 orang yang telah dimintai keterangan baik dari pihak swasta, Dinas Kesehatan Banten, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, kepala dinas, dan pegawainya. Namun Johan tidak memastikan kasus alat kesehatan tersebut berkaitan dengan dinasti Ratu Atut.

"Itu berdasarkan informasi masyarakat dan ada pengembangan juga dari kasus yang disidik dari kasus sengketa Pilkada Lebak," kata Johan. (Antara)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper