Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Tambang Tujuh Bukit, Interpid Mines Ltd Divonis Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Intrepid Mines Ltd dan anak usahanya Emperor Mines Ltd dan para tergugat lainnya membayar ganti kerugian material Aus$3,7 juta dan immaterial Aus$10 juta, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tambang Tujuh Bukit.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Intrepid Mines Ltd dan anak usahanya Emperor Mines Ltd dan para tergugat lainnya membayar ganti kerugian material Aus$3,7 juta dan immaterial Aus$10 juta, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tambang Tujuh Bukit.

“Majelis hakim memulihkan kembali hak pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit kepada penggugat Pauls Willis (IndoAust Mining Pty Ltd) berdasarkan Alliance Agreement 2007 dan menyatakan batal demi hukum Deed of Termination Release atau perjanjian yang melepaskan hak penggugat dalam pengelolaan tambang tersebut pada 21 April 2008,”ungkap majelis hakim diketuai Suhartoyo dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Pengembalian hak pengelolaan tambang emas penggugat IndoAust Mining Pty Ltd berdasarkan Mining Development Agreement, antara IndoAust dan Intrepid pada 2006 yang mana IndoAust menjadi pengendali 70% saham dan Intrepid menguasai 30% saham.   

Majelis hakim menguraikan penggugat telah membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam pelepasan hak pengelolaan tambang Tujuh Bukit sebagaimana diungkap penggugat dalam gugatannya.

“Majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng karena terbukti melakukan pemaksaan dalam pengalihan hak atas tambang tersebut.”   

Dalam perkara ini, pengusaha pertambangan asal Australia Paul Michael Willis yang mengelola usaha tambang Indoaust Mining Limites dan IndoAust Pty Ltd menggugat perusahaan tambang, yakni tergugat I, Emperor Mines Ltd, tergugat II Intrepid Mines Ltd, tergugat III, Indo Multi Niaga.

Selain itu, turut tergugat I, Chief Executive Officer Intrepid, Bradley Austin Gordon, turut tergugat II, General Counsel Intrepid, Vanessa Mary Chidrawi dan turut tergugat IV, para pemegang saham PT Indo Multi Niaga.Adapun alasan gugatannya, Willis mengklaim dipaksa melepaskan hak atas Proyek Tambang Emas Tujuh Bukit dan memberikannya kepada Emperor  Mines Limited.   

Suhartoyo menilai penggugat telah membuktikan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan yang dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang memaksa penggugat menandatangani dokumen deed of termination and release pada 2008 yang menimbulkan kerugian pada penggugat yang sebelumnya menguasai tambang emas Tujuh Bukit tersebut. Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh keberatan eksepsi maupun gugatan rekonpensi yang diajukan kuasa hukum para tergugat.   

Majelis hakim dalam putusannya menguraikan proses penandatanganan perjanjian yang memaksa penggugat untuk menandatangani dokumen deed of termination and release pada 2008. “Dalam penandatanganan perjanjian itu penggugat dalam kondisi terpaksa menandatangani perjanjian yang bersifat melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.”    

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Intrepid Mines Ltd, Harry Pontoh mengatakan putusan majelis hakim itu sangat tidak adil merugian kliennya yang telah mengoperasikan perusahaan tambang emas itu sejak 2008. “Klien kami telah mengeluarkan biata pengoperasian tambang emas itu sekitar Rp1 triliun.”   

Dia mencurigai putusan majelis hakim yang mengemplang kliennya sebagai investor di bidang pertambanga. “Saya curiga putusan majelis hakim yang juga mengabulkan kerugian immaterial hingga mencapai Aus$10 juta. Biasanya putusan demikian, hanya pada korban bencana alam, bukan dalam perkara sengketa bisnis seperti ini,”katanya.   

Namun, lanjutnya, kliennya akan melakukan upaya hukum banding dalam memperjuangkan hak kliennya. “Putusan majelis hakim ini baru pada tingkat peradilan pertama, masih ada upaya hukum banding dan kasasi menghadapi putusan majelis hakim tersebut.”        

Kuasa hukum penggugat Alexander Lay, mengatakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kepada para penggugat harus diterbitkan saham dari IMN/perusahaan yang sekarang menguasai 70% saham tambang emas Tujuh Bukit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper