Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Kasus Pencucian Uang, Artis Eddies Adelia Dijemput Paksa

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan menjemput paksa artis Eddies Adelia untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.
Eddies Adelia/Yahoo.com
Eddies Adelia/Yahoo.com

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penyidik akan menjemput paksa artis Eddies Adelia untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.

"Penyidik akan menjemput paksa sesegera mungkin. Sedang direncanakan oleh penyidik, surat perintahnya akan disiapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (7/11).

Rikwanto mengatakan penyidik sudah menunggu Eddies hingga Kamis sore. Namun, hingga waktu yang ditetapkan Eddies tidak juga datang, padahal pemeriksaan pada Kamis merupakan permintaan Eddies sendiri.

Menurut Rikwanto, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eddies. Karena itu, apabila Eddies benar-benar tidak datang lagi, maka penyidik akan menjemput paksa.

"Tinggal mana yang lebih dulu terjadi, dia datang atau dijemput paksa oleh penyidik," ujarnya.

Rikwanto mengatakan ketidakhadiran Eddies kali ini ada pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan dengan berobat ke Singapura sehingga meminta pemeriksaan ditunda hingga 14 November 2013.

"Namun, penyidik memegang komitmen sebelumnya. Sebelumnya dia dipanggil Jumat (1/11), minta diperiksa Senin (4/11). Senin tidak datang, meminta dijadwalkan Kamis," tuturnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap suami artis Eddies Adelia, Ferry Setiawan, atas dugaan penipuan terhadap rekan bisnis senilai Rp21 miliar lebih.

"Dia ditangkap pada 18 Oktober 2013 saat baru pulang dari Singapura di Bandara Sukarno-Hatta. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penipuan yang disangkakan pada Ferry bermula saat dia menawarkan investasi dalam penjualan batu bara. Dia diduga menghimpun investasi dari beberapa orang.

Ternyata investasi yang ditawarkan fiktif sehingga investor yang sudah menyerahkan uang kepada Ferry mengalami kerugian.

"Penyidik masih mendalami adanyakemungkinan tersangka lain. Atas perbuatannya, Ferry dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," tutur Rikwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper