Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap BSM Mandiri Bogor, 3 Pejabat Disuap Rp9,3 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan ketiga pejabat Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat disuap hingga Rp9,3 miliar dalam kasus penggelapan dana berkedok kredit fiktif itu.

Bisnis.com, JAKARTA  - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan ketiga pejabat Kantor Cabang Bank Syariah Mandiri Bogor, Jawa Barat disuap hingga Rp9,3 miliar dalam kasus penggelapan dana berkedok kredit fiktif itu.

"Jadi yang dikasih ke pihak bank itu sekitar Rp9,3 miliar. Tapi jumlahnya belum pasti karena merupakan keterangan tersangka," kata Kasubdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Pol Umar Sahid di Jakarta, Senin.

Dalam kasus penggelapan dana berkedok kredit fiktif senilai Rp102 miliar itu, ketiga tersangka yang berperan sebagai debitur pengaju pinjaman yakni Iyan Permana (IP), Hen Hen Gunawan (HG) dan Rizky Adiansyah (RA) bekerjasama dengan Account Officer Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Pembantu Bogor, John Lopullisa (JL).

"HG dan RA ini melakukan penipuan atas ajakan JL," katanya.

Sementara IP, sejak awal memang telah mengenal JL dan merencanakan upaya penggelapan dana melalui pengajuan rekening fiktif.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan penggelapan dana senilai total Rp102 miliar itu berasal dari tiga debitur yakni IP, HG dan RA.

Arief juga mengatakan hingga saat ini kepolisian telah melengkapi semua alat bukti. Kepolisian kini tinggal mendalami aliran dana yang diduga berubah menjadi sejumlah aset.

"Sudah lengkap semua, tinggal pengembangan soal tindak pidana pencucian uangnya. Akan dilihat aset (lari) kemana saja," katanya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kredit fiktif itu, diantaranya Kepala Cabang Utama BSM Bogor M. Agus (MA), Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Haerul Hermawan (HH), Account Officer BSM Bogor John Lopulisa (JL), serta tiga debitur Iyan Permana (IP), Hen Hen Gunawan (HG) dan Rizky Adiansyah (RA).

Dalam kasus itu, IP bersama HG dan RA yang bertindak sebagai debitur mengajukan akad murabahah untuk pembiayaan perumahan. Ia mengajukan kredit atas nama 197 nasabah dengan data palsu.

Hingga saat ini sepuluh kendaraan mewah yang diduga kuat merupakan aset hasil pencucian uang keempat tersangka telah disita kepolisian sejak Rabu (23/10) siang.

Kesepuluh kendaraan yang disita terdiri atas Honda Freed warna putih bernomor polisi F 630 CW, Toyota Fortuner warna putih F 1030 DO, Honda CRV warna hitam F 1299 L, Honda Jazz putih F 39 A, Mercedes Benz putih B 741 NDH, Mercedes Benz SLK kuning B 1 ADG, Toyota Alphard putih B 1650 RL, Hummer hitam B 741 FKD dan Toyota Altis F 1649 DK, serta satu unit motor gede Honda Goldwings F6B hitam tanpa plat nomor.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper