Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JOKOWI: Perlu Ada UU Pengupahan

Oleh Hedwi Prihatmoko (c26)

BISNIS.COM, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyarankan dibentuknya undang-undang (UU) soal pengupahan. Tujuannya, agar konflik antara buruh dengan pengusaha soal upah minimum provinsi (UMP) tidak perlu terulang setiap tahunnya.

“Kalau menurut saya, perlu ada UU pengupahan, biar tiap tahun kita tidak [konflik] seperti ini terus,” katanya di Balai Kota, Rabu (30/10/2013).

 Jokowi mencontohkan isi dari UU pengupahan di antaranya pengaturan pengupahan yang jelas berdasarkan sektor atau wilayah. “Komponen yang pengaruhi KHL [kebutuhan hidup layak] juga harus benar-benar dijelaskan,” katanya.

Hari ini, Rabu (30/10/2013), buruh kembali melancarkan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta. Tuntutan ini didasarkan atas jumlah komponen KHL sebanyak 84 item.

Menanggapi ini, Jokowi mengatakan para buruh salah sasaran dalam mengajukan tuntutannya. Pasalnya, penentuan jumlah komponen KHL merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

“Kalau pekerja mau [jumlah KHL] yang 84, kejar saja ke pemerintah pusat. Saya kan tentukan pakai pegangan yang ada,” pungkasnya. Saat ini, jumlah komponen KHL yang resmi berlaku sebanyak 60 item.    


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hedwi Prihatmoko

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper