Bisnis.com, JAKARTA - PT.Bank Bukopin Tbk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang mereka terhadap PT.Citra Sari Makmur.
Kuasa hukum Bank Bukopin, Gayuh Arya Hardika, mengemukakan kasasi sudah dikirim Rabu pekan lalu. "Ada beberapa pertimbangan mengapa kami melayangkan kasasi," ujarnya Senin (28/10).
Gayuh menuturkan Pasal 235 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak melarang kasasi diajukan bagi permohonan PKPU yang ditolak.
Pasal itu menyatakan terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Menurutnya, kalimat itu hanya merujuk pada permohonan PKPU yang dikabulkan.
Pertimbangan kedua, adanya agen fasilitas kredit sindikasi tidak menghilangkan entitas masing-masing pemberi pinjaman. Pihak perseroan memandang anggota sindikasi tidak membutuhkan persetujuan agen fasilitas dan bisa mengajukan upaya hukum sendiri.
Gayuh melanjutkan merujuk pada hukum acara perdata maka apabila ada permasalahan formil semestinya permohonan PKPU dinyatakan tidak diterima dan bukan ditolak. Alasan penolakan majelis hakim yang didasarkan pada Pasal 1338 dan 1340 KUHPerdata dipandang tidak tepat oleh Bank Bukopin karena perkara PKPU serta pailit seharusnya menggunakan UU Kepailitan dan PKPU.
Atas kasasi ini, kuasa hukum Citra Sari Makmur, Pringgo Sanyoto, mengatakan hal itu merupakan hak Bank Bukopin. "Silakan saja," ujarnya kepada Bisnis.
Citra Sari Makmur dimohonkan PKPU oleh Bank Bukopin pada awal Oktober. Perusahaan yang bergerak di layanan telekomunikasi itu diklaim memunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada 15 bank terkait sindikasi kredit sekitar Rp1 triliun.
Bank Bukopin, yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten BBKP, merupakan salah satu anggota sindikasi dengan besaran pinjaman Rp53,37 miliar. Perjanjian sindikasi itu dilakukan pada 27 Mei 2008.
Bukopin Vs Citra Sari Makmur: Bukopin Ajukan Kasasi
PT.Bank Bukopin Tbk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang mereka terhadap PT.Citra Sari Makmur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Polemik Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Apakah Setimpal?
1 jam yang lalu