Bisnis.com, JAKARTA - PT Citra Sari Makmur, yang saat ini dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, tengah menyiapkan proposal perdamaian untuk para krediturnya terkait utang sebesar Rp1,07 triliun.
"Prinsipnya mereka akan ajukan rencana perdamaian. Sekarang masih disusun," ujar salah satu pengurus Citra Sari Makmur Djawoto Jawono usai rapat kreditur, Senin (18/11).
Rapat kreditur tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan agenda pendaftaran tagihan kreditur.
Citra Sari Makmur memunyai waktu 45 hari sejak dinyatakan berstatus PKPU sementara pada 6 November untuk menyerahkan proposal perdamaian. Menurutnya, pihak debitur mengatakan ketatnya persaingan menjadi salah satu alasan mereka kesulitan menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
Dalam rapat kreditur tersebut, selain 15 bank sindikasi kredit yang jumlah tagihannya Rp1,07 triliun terdapat setidaknya tujuh kreditur lain yang datang.
"Di luar bank ada perusahaan-perusahaan lain, termasuk yang bergerak di telekomunikasi juga," terang Djawoto.
Namun, jumlah tagihannya masih belum diketahui. Verifikasi tagihan dijadwalkan dilakukan di rapat kreditur berikutnya, yakni 9 Desember.
Apabila proposal perdamaian tidak disetujui oleh kreditur-krediturnya, maka Citra Sari Makmur bisa dinyatakan pailit oleh persidangan. Tetapi, perusahaan juga bisa mendapatkan perpanjangan masa PKPU. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jangka waktu PKPU tidak boleh melebihi 270 hari.
Seperti diketahui, perusahaan yang bergerak di penyediaan jaringan telekomunikasi itu dimohonkan PKPU oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. Citra Sari Makmur dipandang terbukti memunyai utang kepada 15 bank melalui kredit sindikasi senilai Rp1 triliun. Dalam sindikasi itu, Bank Niaga bertindak sebagai agen fasilitas.
Utang didasarkan pada perjanjian sindikasi kredit tertanggal 27 Mei 2008, dengan besaran Rp1 triliun. Pinjaman tersebut melibatkan 15 bank konvensional dan syariah, dengan rincian Rp475 miliar diberikan bank-bank konvensional dan Rp525 miliar dari bank-bank syariah.
Bank CIMB Niaga menyatakan mereka sudah mengirimkan surat peringatan kepada termohon untuk membayar kewajibannya. Surat-surat itu dilayangkan antara Maret 2013 hingga September 2013. Tetapi, termohon tetap tidak merespon.
Per 9 Oktober 2013, total utang Citra Sari Makmur mencapai Rp1,07 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok ditambah denda, bunga, dan denda bunga.
Selain Bank CIMB Niaga, ke-14 bank lainnya adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk cabang Jakarta, PT Bank DKI, PT Bank Bumiputera Indonesia [sekarang PT Bank ICB Bumiputera Tbk], PT Bank Resona Perdania, PT BPD Kalimantan Timur, PT BPD Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Syariah Sumatera Utara, PT Bank DKI Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah, PT Bank Danamon Syariah, serta PT Bank Syariah Bukopin.