Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maraknya Lembaga Survei Jelang Pilpres 2014

Jelang Pilpres 2014, dunia politik Indonesia kembali diramaikan dengan berbagai survei dan jajak pendapat tentang bakal capres yang akan maju sebagai kandidat.

Bisnis.com, JAKARTA - Jelang Pilpres 2014, dunia politik Indonesia kembali diramaikan dengan berbagai survei dan jajak pendapat tentang bakal capres yang akan maju sebagai kandidat.

Namun, yang menjadi polemik dalam hal ini adalah hasil survei itu cenderung mengejutkan dan bahkan terkesan tendensius. Selain itu, beberapa hasil survei tersebut dinilai sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

Survei yang dilakukan dalam waktu yang relatif singkat dan hasil yang sangat jauh berbeda itu telah menimbulkan kecurigaan dikalangan publik. Sejumlah lembaga survei yang merilis hasil surveinya terkait Capres 2014, dinilai membawa kepentingan masing-masing capres. Hasil survei ini bisa membuat publik terkecoh atas ambisi pihak tertentu untuk target politiknya.

Munculnya hasil survei seperti itu, dinilai berbahaya bagi opini publik. Apalagi, dilakukan dengan tidak cermat. Hasil survei seperti itu dinilai telah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan pihak lain. Oleh karenanya diperlukan aturan baku bagi lembaga survei dalam melakukan kegiatannya.

Aturan ini sangat penting, karena banyak hasil survei yang dinilai menyudutkan pihak-pihak tertentu. Aturan khusus ini nantinya diharapkan mampu mengawasi kerja lembaga survei dalam melakukan riset utamanya terkait politik.

Dalam aturan khusus nanti, juga harus diatur kode etik yang membatasi kerja lembaga riset. Sehingga survei tidak dilakukan asal-asalan dan membuat pusing masyarakat.

Dengan aturan ini diharapkan bisa menertibkan perang survei yang makin ramai, tujuannya agar survei tidak menjatuhkan orang lain.

Ada baiknya ada aturan yang bisa menata supaya lembaga survei punya kode etik, tata krama, sesuai kaidah akademis dan intelektual yang dipahami. Selain itu, aturan ini juga diharapkan memungkinkan survei yang menjurus ke pembohongan publik bisa dikenakan sanksi.

 

Mila Hapsari
Jalan Kukusan No. 22 Beji, Depok
Jawa Barat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper