Bisnis.com, SEMARANG – Pengembangan sektor industri di wilayah Kota Semarang dibatasi dengan mengharuskan investor anyar masuk kawasan sehingga tidak mengganggu rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) kota.
Purnomo Dwi Sasongko selaku Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Infrastruktur Bappeda Kota Semarang berharap RTRW yang sudah disusun melalui Perda bisa diterapkan diantaranya melalui pembatasan industri baru.
“Tidak akan ada pengembangan industri di luar kawasan industri yang sudah ada, semua didasarkan pada segi ketersediaan lahan,” katanya disela Workshop Population Dynamics and Climate Change di Semarang hari ini, Kamis (17/10/2013).
Meski daerah memiliki visi sebagai kota industri dan niaga, menurut Purnomo keberadaan enam kawasan industri masih perlu dioptimalkan sehingga potensi ekonomi masih bisa digenjot melalui sektor industri manufaktur.
Ia menyatakan perlunya pengetatan pengembangan industri baru diluar kawasan terlebih melihat daya dukung dan tampung wilayah yang sudah dalam batas ideal dengan penduduk 1,6 juta jiwa.
“Semarang optimalnya dihuni 2,3 juta jiwa, apakah masih layak untuk pengembangan industri apalagi melihat daya tampung dan kajian tata ruang dengan keterbatasan lahan,” ujarnya.
Plt Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penerapan Perda RTRW masih memungkinkan di revisi mengingat dalam implikasinya masih berbenturan dengan sektor ekonomi dan lingkungan khususnya pada pengembangan industri.
“Dalam RTRW sudah jelas ada zonasi dimana wilayah yang boleh ada pembangunan, pendirian usaha atau dimana yang tidak diperkenankan,”.
Menurutnya, sebagai kota perdagangan dan jasa, konteks industri sudah diatur melalui sentralisasi dalam kawasan sehingga diharapkan investor baru atau pengembangan perusahaan bisa bekerja sama dengan menaati aturan.
Ketua Apindo Kota Semarang Supandi berharap pengembangan industri bisa berjalan selaras dengan aturan tata ruang dan wilayah,. Ia juga mendesak adanya pengelolaan kawasan yang tidak optimal karena gangguan rob seperti di Genuk dan Terboyo.
“Kami menyambut baik kalau ada investor baru masuk ke Kota Semarang karena dapat mengurangi pengangguran, tetapi kami meminta ada kemudahan dan perbaikan infrastruktur kawasan iundustri sehingga investor tertarik investasi,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang Sri Martini memastikan aturan RTRW telah mengatur kawasan industri sehingga pihaknya tidak sembarangan memberi izin pengembangan usaha.
Enam kawasan yang sudah ada itu meliputi Kawasan Industri Wijayakusuma, kawasan Candi, Bukit Semarang Baru, lingkungan industri kecil Bugangan Baru, kawasan Genuk dan Merdeka Wiratama.
Selama ini telah muncul lokalisasi industri baru di luar kawasan seperti di Simongan, Krapyak dan Setiabudi mana lebih dari 21 perusahaan besar telah beroperasi dan disinyalir menyalahi RTRW.