Bisnis.com, JAKARTA—Isu penetapan upah yang sebaiknya dilakukan serentak menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini, Kamis (17/9/2013) selain persoalan pengetatan di sektor industri perkebunan dan kembalinya dana asing.
Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:
Penetapan Upah Agar Dilakukan Serentak
Proses penetapan upah minimum harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan. Serempaknya pengumuman upah minimum dinilai ideal untuk menghindarkan terjadinya fenomena saling intip antardaerah dalam penentuan upah (KOMPAS).
Industri Perkebunan Diperketat
Lama ditunggu, akhirnya Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan. Aturan yang terbit akhir September lalu itu menjadi rambu-rambu baru di bisnis perkebunan (KONTAN).
Ekonomi Indonesia Bakal Limbung
Pemerintah Amerika Serikat tengah mengalami dua masalah besar. Terhentinya kegiatan pemerintahan dan bayangan ancaman gagal bayar utang jatuh tempo (default). Imbasnya tentu ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Dapat dikatakan, apabila AS default diperkirakan ekonomi Indonesia bakal limbung (NERACA).
Dana Asing Kembali
Kenaikan suku bunga acuan BI rate hingga menjadi 7,25% dan instrumen baru Bank Indonesia mendorong dana asing kembali masuk, terutama ke surat berharga negara (SBN) yang imbal hasilnya terdorong naik. Kepemilikan asing di SBN sejak September 2013 terus bertambah menjadi Rp298,09 triliun per 11 Oktober lalu, atau naik Rp14,08 triliun. Net selling saham oleh asing juga turun dari Rp5,70 triliun pada Agustus lalu menjadi Rp1,31 triliun pada periode yang sama (INVESTOR DAILY).