Bisnis.com, SEMARANG - Penetapan besaran upah minimum kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berpotensi mundur dari waktu yang ditetapkan, mengingat belum semua wilayah mengajukan rekomendasi angka.
Dinsosnakertrans Jateng sebelumnya memberi batasan akhir waktu pengumpulan materi pengajuan UMK masing-masing daerah 10 Oktober dengan harapan bisa ditetapkan pada 20 November 2013.
Plt Kepala Dinsosnakertrans Jateng, Wika Bintang, mengharapkan 15 kabupaten/kota segera memberikan rekomendasi besaran upah yang telah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak tenaga kerja di setiap daerah.
"Rekomendasi dari kabupaten/kota yang sudah masuk ada 20, yang sudah on-call dan menyampaikan kesiapan ada 10 wilayah, sisanya 5 masih terus ditunggu laporannya sehingga segera selesai dan bisa ditetapkan," ujarnya Rabu (16/10).
Meski sudah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan pada 10 Oktober, pihaknya optimistis pada minggu ketiga Oktober pengajuan berkas dari dewan pengupahan kabupaten/kota terkumpul seluruhnya.
"Saat ini, dewan pengupahan provinsi masih mengkaji usulan per wilayah dengan pembahasan mendekati final. Setelah materi tiap wilayah terkumpul, kajian akan diajukan kepada Gubernur sekaligus diusulkan menjadi nilai UMK yang berlaku untuk 2014," ujarnya.