Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Hak Jawab PT.Telkom Tbk Soal Gugatan PT.Gilland

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Bisnis.com berjudul "Wah, Gedung Pusat Telkom di Bandung Terancam Disita", berikut ini disampaikan Hak Jawab Telkom.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Bisnis.comberjudul "Wah, Gedung Pusat Telkom di Bandung Terancam Disita" -  [http://news.bisnis.com/read/20131008/16/167907/wah-gedung-pusat-telkom-di-bandung-terancam-disita - red) - berikut ini disampaikan Hak Jawab Telkom.

Sesuai dengan hak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mohon Hak Jawab kami dapat dimuat.

  • Bahwa akibat pengakhiran Perjanjian Penggunaan Fasilitas Telekomunikasi dengan membuat Amandemen Perjanjian Penggunaan Fasilitas Telekomunikasi dan pemutusan jaringan PT.Gilland dengan jaringan PT.Telkom yang menurut PT.Gilland dilakukan oleh PT.Telkom secara sepihak, maka PT.Gilland merasa mengalami kerugian investasi dan fasilitas pendukung sebesar Rp4.574.846.629 yang pada akhirnya PT.Gilland mengajukan gugatan sengketa perdata kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
  • Pada tanggal 31 Juli 2013, BANI telah memutus dan mengabulkan sebagian gugatan PT.Gilland yakni ganti rugi yang dibebankan kepada PT.Telkom sebesar Rp1.500.062.600.
  • Bahwa mengacu pada Pasal 70 dan Pasal 71 UU.No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT.Telkom masih mempunyai upaya hukum, yakni mengajukan permohonan pembatalan Putusan BANI yang pendaftarannya dilakukan pada tanggal 20 September 2013 ke Pengadilan Negeri Bandung.
  • Pada saat memenuhi panggilan Aamaning tanggal 2 Oktober 2013, Pengadilan Negeri Bandung pada prinsipnya mematuhi peradilan yang ada, oleh karena PT.Telkom memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap Putusan Perkara BANI nomor 482 sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Dengan demikian, pelaksanaan Putusan Perkara BANI masih harus menunggu putusan dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara permohonan pembatalan terhadap Putusan Perkara BANI 482 yang telah dimohonkan oleh PT.Telkom.
  • Terkait permohonan sita terhadap aset PT.Telkom yang diajukan oleh PT.Gilland, sepenuhnya menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, yang sepatutnya mempertimbangkan proses pemeriksaan pembatalan yang akan berlangsung.



Hormat,

PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk

Arif Prabowo
Vice Presiden Public Relation


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper