Bisnis.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya mengindikasikan status pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono bisa meningkat menjadi tersangka pascapemeriksaannya terkait pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, Jakarta, 30 September silam.
"Kemungkinan kenaikan status dari saksi menjadi tersangka sudah biasa dilakukan penyidik. Kita lihat saja seusai pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto Rikwanto di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Rikwanto menjelaskan auditor utama BPK itu cukup kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi pada hari ini. Dia dijadwalkan bertemu penyidik pukul 10.00, tetapi sudah datang pukul 07.00 didampingi kuasa hukumnya.
Terkait materi pemeriksaan, Rikwanto menuturkan banyak fakta yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara yang perlu ditanyakan kepada Gatot.
"Fakta yang ditemukan akan dikonfirmasikan dengan keterangan dari G sebagai saksi. Penyidik juga akan mendalami hubungan G dengan Holly," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah dokumen berupa foto Gatot bersama Holly, termasuk foto yang diduga pernikahan sirihnya dengan Holly.
Rikwanto mengutarakan pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Holly diduga berjumlah lima orang. Satu orang diketahui bernama Elrizki Yudhistira yang ditemukan tewas terjatuh dari balkon kamar Holly di lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City.
Polisi juga telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Surya Hakim dan Abdul Latif. Surya ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10/2013) dan Abdul ditangkap di kawasan Bojonggede, Depok pada Selasa (8/10).
Selain tiga orang tersebut, Rikwanto mengatakan polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya, yaitu berinisial PG dan R.
"Pelaku lima orang, tapi tersangka S yang sudah ditangkap mengaku pernah berhubungan dengan G. Polisi punya teknidan cara untuk mengaitkan dengan bukti-bukti," jelasnya. (Antara)(foto: Istimewa/Yahoo)