Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prahara MK: Perpu Diterbitkan Dalam Pekan Ini

Di tengah pro dan kontra, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pro dan kontra, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.

Pernyataan itu diunggah di akun jejaring sosial Presiden Yudhoyono, @SBYudhoyono, Selasa dini hari (15/10).

"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. Insya Allah dalam dua hari ini perpu akan saya tanda tangani," katanya.

Menurut Presiden, dalam perpu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yakni persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.

"Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi," ujarnya.

Meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR, dan MA, Presiden menilai, untuk menetapkan Hakim Konstitusi, prosesnya harus akuntabel dan transparan.

"Harapan kita, dengan perpu ini kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik".

Presiden berpandangan amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat.
"Jangan sampai rakyat masih curiga".

Dalam menyusun perpu itu, Presiden Yudhoyono mengklaim melibatkan para menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat.

Pandangan untuk menyusun perpu guna mengawasi MK muncul setelah Ketua MK (nonaktif) AM ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap terkait sengketa pilkada.(antara/yus)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper